Bukittinggi, News Hanter.com-Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan Seorang pemilik bengkel cat mobil berinisial “NA” warga Koto Malintang, Jorong Baso, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, karena menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Ganja.Rabu (21/2/18).
“NA” ditangkap pada Rabu sekitar pukuk 23.00 wib di Koto Malintang, Jorong Baso, Kenagarian Tabek Panjang, Kec. Baso, Kab. Agam, tersangka NA ditangkap karena menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Ganja.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz, SH menjelaskan tersangka NA ditangkap atas informasi masyarakat Baso, kemudian ditindalanjuti oleh jajaran Opsnal SatResNarkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi, dan ternyata malam tersebut saat dilakukan penangkapan pada NA, ditemukan pada kantong celana tersangka berupa narkotika jenis ganja, dan selanjutnya opsnal melakukan pengembangan melalui keterangan tersangka NA, kemudian dilakukan penggeledahan ke bengkel milik tersangka, dalam bengkel miliktersangka ditemukan narkotika jenis ganja.
Akp Efriandi Aziz, SH menambahkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan bengkel milik tersangka NA berhasil disita berupa satu lintingan Ganja, tiga paket kecil ganja dalam plastik bening, satu kotak kecil warna putih berisikan ganja dan satu kota kecil warna biru merah berisikan ganja, dihadapan saksi-saksi bahwa tersangka NA mengakui kepemilikan semua narkotika jenis ganja tersebut.
Tersangka NA diduga telah melanggar pasal 114 jo 111 jo 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian AKP Efriandi Aziz, SH mengahirinya.(Ayu/M)





