Jakarta, Newshanter.com- Tenaga Ahli Senior Dewan Pers, Heru Cahyo menilai berita RMOL.id yang diadukan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) berjudul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto” yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik, seperti lansir Gesuri.id.
Namun demikian, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL.id sebagai pihak yang diadukan.
“Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya,” ungkap Heru dalam keterangannya diterima Gesuri, Jumat (24/1/2020).
Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) telah menyampaikan tuntutan melalui Dewan Pers terhadap pemberitaan yang tidak akurat dan merugikan PDI Perjuangan. Tuntutan disampaikan setelah aduan diterima dan dianalisa Dewan Pers pada pekan lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan, Dewan Pers segera memberikan surat keputusan setelah mendapat klarifikasi dari RMOL.id.
“Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak, ” ungkap Hendry.
Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Stafi’i, menyampaikan bahwa Repdem meminta RMOL.id menyampaikan permohonan maaf di media massa. Tuntutan itu berkaitan dengan pemberitaan tidak akurat dan merugikan PDI Perjuangan yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, dengan judul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto”.
“Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka RMOL.id, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar & elektronik,” kata Fajri, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1).
Selain itu, Fajri juga menyampaikan bahwa DPN Repdem meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti delik pidana pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers.
“Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ungkap Fajri.
Adapun Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.
“Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside,” ucap Wanto.
Langkah Repdem mengadu ke Dewan Pers, kata Wanto, adalah bentuk ketaatan pada hukum dan atas inisiatif anggota Repdem.
“Pers juga harus menyampaikan informasi akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” sambung Wanto. Tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan Tenaga Ahli Senior Dewan Pers, Heru Cahyo.

Berita Rmol yang diduga laggar kode etik
Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto
Rmol.id. Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW).
KPK Saeful keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 02.19 WIB. Saat menuju mobil tahanan, Saeful tak bicara banyak mengenai detail kasus yang menyeretnya.
“Prosesnya sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik,” kata Saeful di Gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari (10/01/2010).
Wartawan pun terus mencecar terkait keterlibatan Hasto yang disebut menjadi pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tampak kesal saat terus dicecar, Saeful akhirnya membenarkan jika sumber uang suap berasal dari Sekjen PDIP. “Iya, iya (sumber dari Hasto),” singkatnya.(sumber-Gesutri.id/ Rmol)





