Pekanbaru.Newshanter.com- Bupati Pelalawan, Riau, M Harris mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Tapi mobil tidak boleh dibawa ke luar wilayah Riau.
“Pertimbangan kita adalah, para pejabat kita ini kan umumnya hanya berada di Pelalawan dan kabupaten sekitarnya. Jadi pemakaian mobdin untuk mudik kita izinkan sepanjang menjadi tanggung jawab pejabat selama dipakai,” kata Harris, Jumat (03/07/2015).
Tapi Harris mewanti-wanti agar para PNS tidak menggunakan mobil keluar dari Riau.
“Kalau untuk dibawa ke luar Riau, ya tentunya tidak kita izinkan. Tapi kan pejabat di Pemkab Pelalawan umumnya kampung halamannya semua ada di Riau,” ujar Harris.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi sudah memutuskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Dia mengikuti arahan Wapres Jusuf Kalla.
“Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak Wakil Presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional. Yang boleh dipergunakan adalah kendaraan dinas yang melekat pada masing-masing pejabat pemerintah. Jadi saya selaku menteri ikut apa kata Wakil Presiden,” kata Yuddy saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (02/07/2015).
Ditegaskan Yuddy, yang menjadi pegangan saat ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Wapres JK. “Kecuali nanti ada arahan lain dari Bapak Presiden. Kalau saya, awalnya kan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan izin. Seluruh mobil dinas boleh dipergunakan. Namun Bapak Wakil Presiden sudah memberi arahan, tidak diperkenankan penggunaan mobil operasional,” jelas Yuddy.(DTc/NHO)





