Bupati Jelaskan LKPJ Tahun 2019 Kepada DPRK Aceh Tamiang Diruang Sidang Utama

Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional yaitu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun 2019. Kegiatan ini di laksanakan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang pada pukul 11.00 dan dihadiri oleh Ketua DPRK Suprianto,ST, beserta Anggota DPRK Aceh Tamiang, Para Kepala SKPK, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, serta tamu undangan lainnya. Selasa,(14/04/2020).

Dalam Acara Tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan dilanjutkan dengan laporan oleh Sekretaris Dewan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Rahimuddin Amin, SH. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto,ST, dan dilanjutkan dengan penyampaian LKPJ Bupati Aceh Tamiang oleh H.Mursil.SH,M.Kn

Dalam arahannya Bupati sampaikan bahwa LKPJ ini merupakan kewajiban bagi seorang kepala daerah yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk mendapat rekomendasi bagi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun yang akan datang.

Melalui LKPJ ini diharapkan segenap Anggota DPRK Aceh Tamiang memiliki bahan informasi dan evaluasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019. Ujar Bupati.

“Alhamdulillah, seluruh urusan yang ditetapkan telah dilaksanakan dengan seoptimal mungkin oleh Perangkat Daerah, meskipun masih terdapat hambatan dan tantangan yang menjadi perhatian kita bersama untuk diperbaiki pada tahun selanjutnya,” ujar Bupati.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah lengkap dibuat dan tertuang dalam Buku LKPJ tahun anggaran 2019 yang sebelumnya telah disampaikan secara administratif pada tanggal 26 Maret 2020 melalui Sekretariat DPRK Aceh Tamiang. Tutupnya. (JAZ 007).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *