Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Dalam kurun waktu satu tahun di tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyelenggarakan tugas-tugas pokok dan fungsi umumnya yang meliputi pembangunan, pelayanan serta pemberdayaan, oleh karenanya Bupati Aceh Tamiang H.Mursil,SH,M.Kn pada acara penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019, menyerahkan Rancangan Qanun tersebut. Adapun Ikhtisar dalam rancangan tersebut meliputi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah. Pada Pengelolaan Keuangan Daerah, Realisasi mencakup pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan lainnya. Selasa,(14/04/2020).
Sebelumnya, acara ini diawali dengan Laporan dari Sekretaris Dewan yang diwakili oleh Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, dan selanjutnya acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih oleh Aceh Tamiang merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Ia katakan Pencapaian Opini ini telah ditorehkan selama 6 tahun berturut-turut, dan ini patut diapresiasi dan dipertahankan.
“Pada Usia ke-18 Tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tercatat sebagai Pemerintah Daerah pertama sekaligus paling cepat di Provinsi Aceh dalam menyerahkan Laporan Keuangan serta mendapatkan opini WTP”, jelas bupati dalam Rapat Paripurna tersebut.
Walaupun begitu,capaian tersebut hendaknya jangan membuat kita terlena, mari bersama-sama seluruh elemen di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk selalu mewujudkan komitmen bersama yaitu “Tradisi WTP”. Ajak bupati.
Hadir dalam acara ini Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Anggota DPRK Aceh Tamiang, Dandim 0117 Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kasi Pidum, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, Ketua MPU, Ketua MAA, Kadis Kominfosan Aceh Tamiang dan Kepala BAPPEDA Aceh Tamiang.
(JAZ 007).





