Padang, newshanter.com – Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Jumat (27/3/2026).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Selain Kota Bukittinggi, dua daerah lain juga turut menyerahkan laporan keuangan, yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam keterangannya, Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyusun serta menyerahkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan hasil konsolidasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Penyusunan laporan tersebut juga telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan BPK RI Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia menilai pemerintah daerah telah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK sebelumnya.
Selain itu, Nelson juga mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan baik antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim. Ia berharap sinergi tersebut terus berlanjut agar proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam kesempatan yang sama, BPK turut menyerahkan surat tugas kepada kepala daerah terkait sebagai tanda dimulainya pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari ke depan.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses audit dapat berjalan optimal serta semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (A/M)





