PALEMBANG -Newshanter.com,-Lagi-lagi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap tiga orang pengguna narkoba di Lorong Gelora No 58 RT 34/07, kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Kamis sore (17/09/2015).
Tiga orang yang diamankan tersebut yakni, HFN (47) warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, yang diketahui sebagai pengacara, AR (50) Warga Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, pemilik rumah dan AI, warga Jalan Mayor Zen kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menurut Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula ketika tim dari BNN Sumsel mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya pesta sabu di kediaman AR.
Petugas yang langsung melakukan penggerbekan mendapati rumah rumah tempat pesta sabu dikunci dari dalam dan petugas sempat menunggu diluar.
” Saat kami geledah, ditemukan satu buah alat hisap sabu berupa bong. Sehingga ketiganya langsung kita bawa ke BNN untuk di tes urine,” ungkap Anggota Bidang pemberantasan BNN Sumsel, Hadiansyah Putra, Jumat (18/9).
Setelah dilakukan tes urine, ternyata ketiganya, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
” Sesuai dengan pasal 127 penyalahgunaan narkoba, ketiganya dilakukan rehabilitasi dan saat pemeriksaan mereka mengakui pernah menggunakan narkotika,” kata Hadiansyah.(SP/NHO)





