Berulangkali Ancam Tembak Warga, pelaku diciduk polisi

ilustrasi

BANYUASIN,Newshanter.com – Keresahan para petani di Desa Air Kumbang Bakti Kecamatan Air Kumbang selama dua pekan terakhir akan aksi teror yang dilakukan seorang pria bersenjata api akhirnya berlalu. Jajaran Polsek Air Kumbang membekuk Jamaludin (31), warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau yang diduga sebagai preman yang bertugas menakuti para petani saat bekerja mengolah sawah, Selasa (24/11/2015) di Desa Air Kumbang Bakti.

“Kita pertama kali mendapatkan laporan dari para petani yang resah dengan kehadiran pria bersenjata yang kerap mendatangi mereka, bahkan berulangkali mengancam menembak petani ketika berada ditengah sawah. Kami langsung melakukan penyelidikan ternyata benar dan tersangka langsung kami tangkap,” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kapolsek Air Kumbang Ipda Hendri SH, Rabu (25/11/2015).

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengaku tidak kesulitan saat melakukan penangkapan tersangka karena saat beraksi tersangka bekerja seorang diri sehingga setelah dikepung oleh sejumlah anggota tersangka langsung menyerahkan diri. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dengan dua amunisinya dan sebuah badik yang terselip di pinggang tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara keberadaan tersangka yang bertugas menakuti petani diutus oleh seseorang bertujuan untuk menguasai lahan pertanian yang dikelola warga. Diakuinya di kawasan SP 7 Desa Air Kumbang Bakti memang terdapat persolan sengketa lahan yang tengah terjadi. Pihaknya masih mendalami pihak yang diduga menggunakan jasa preman bayaran itu untuk kepentingan mereka.

“Kita sangat sayangkan masih ada cara cara intimidasi yang dilakukan pihak tertentu untuk menyelesaikan suatu persoalan, persoalan seharusnya dapat diselesaikan dengan baik baik, jika cara itu masih dilakukan kami tidak akan segan segan mengambil tindakan,” tegasnya.

Pihaknya akan menjerat tersangka Jamaludin dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka untuk sementara diamankan dibalik jeruji tahanan polsek Air Kumbang bersama barang bukti yang telah disita. Pihaknya berharap masyarakat untuk segera menyerahkan senjata api yang masih disimpan demi terciptanya suasana kondusif di wilayah hukum Polsek Air Kumbang.

Sementara itu, Jamaludin (31) membantah senpira yang dibawa oleh dirinya dipergunakan untuk menakuti petani. Menurutnya senpira itu milik temannya berinisial MS warga Cengal, Kabupaten OKI yang dititipkan temannya dua minggu yang lalu. Dan sengaja dibawa untuk menjaga diri.

”Itu bukan milik saya, itu titipan kawan saya dua minggu yang lalu, saya bawa untuk jaga jaga saja pak,” tegasnya singkat. (jon/TS/nho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *