Pangkalan Kerinci, Newshanter.com-Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan sebuah Truck bermuatan rokok tanpa cukai, Saptu siang sekira pukul 13.00 WIB,(8/9/18).
Truck di ketahui Tronton Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8228 FK yang di kemudikan oleh UT (44) warga Huta I Pulau Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang Simalungun Sumatra Utara.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti rokok merek Luffman sebanyak 52 kanton yang di bungkus plastik bening.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Usril, melalui Kanit Reskrim IPDA Leo Putra Dirgantara, kepada awak media, mengatakan, Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan Truck yang bermuatan rokok tanpa cukai.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penelisiran di jalan lintas timur pangkalan Kerinci, tepat di jembatan Pangkalan Kerinci mobil tersebut langsung di stop.
Selanjutnya, di lakukan interogasi terhadap supir dan mengakui bahwa barang tersebut merupakan orderan ke Jalan Lintas Sumatera daerah Kritang Kabupaten Tembilahan dengan ongkos jalan sebanyak 2 juta rupiah.
“Sekarang supir dan barang bukti telah diamankan di polsek Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut”, tandas Kanit.***(ang).





