PANGKALPINANG-Proses penyelidikan terhadap puluhan ASN dinas PUPR yang terduga Tipikor terus bergulir. Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa puluhan ASN PUPR yang dimintai keterangan oleh Pidsus Kejati Babel mengembalikan sejumlah uang kepada Penyidik. Belum dipastikan uang yang bernilai puluhan juta tersebut merupakan uang apa. Namun jumlah yang terkonfirmasi dari sumber nilainya antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Seperti disampaikan oleh seorang sumber tertutup yang sekaligus pihak yang diperiksa, mengaku bahwa dirinya diminta untuk mengembalikan sejumlah uang. Tidak secara terperinci disebutkannya, namun menurutnya jumlah yang diserahkan ke pihak penyidik kejaksaan tersebut bernilai puluhan juta rupiah. Status uang itu sendiri menurutnya belum diketahui. Namun diminta menyerahkan uang dalam nilai yang bervariasi.
“Iya pak disuruh mengembalikan uang. Uang tersebut kami serahkan ke penyidik kejaksaan, kalau nilainya saya dak bisa sebutkanlah pak. Tapi nilainya puluhan. Sepertinya teman-teman yang lain juga sama, dan kalau saya dengar jumlahnya berbeda-beda. Pokoknya antara 20 sampai 50 juta,” jelas sumber tersebut kepada wartawan Jumat (3/9/21) pagi.
Terkait uang itu sendiri, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo. Namun Basuki tidak memberikan keterangan karena status perkara dugaan tipikor ini masih penyelidikan.
“Sifatnya masih lidik Mas, saya belum bisa kasih statemen,” jawab Basuki.
Sementara itu Kajati Babel, Daroe Tri Sadono masih dalam upaya konfirmasi terkait pengembalian uang tersebut apakah kasus ini bakal dihentikan atau sebaliknya pengembalian tersebut bakal menjadi barang bukti. Persoalannya, pengembalian tersebut tidak boleh dilakukan sebelum ada audit kerugian negara dari BPK atau BPKP.
Sebelumnya diberitakan bahwa, sebanyak puluhan ASN di dinas PUPR Babel, menjalani pemeriksaan di Pidsus kejaksaan Babel. Kepala Dinas PUPR sendiri sempat mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut. Sementara informasi yang diterima wartawan menyatakan bahwa kepala Dinas PUPR Babel sendiri telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik, dalam kapasitas dirinya sebagai Kepala Bidang Bina Marga, yang dijabatnya pada tahun 2020 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel terkait proyek kegiatan rutin tahunan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Sebelumnya, berhembus kabar bahwa saat ini Kejaksaan sedang membidik potensi adanya kerugian negara dalam puluhan proyek pekerjaan rutin tahunan tersebut. Oleh sebab itu, puluhan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Babel dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Babel.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jantani Ali mengungkapkan bahwa dirinya hanya dimintai data-data yang dibutuhkan oleh pihak penyidik kejaksaan. Namun anehnya, saat ditanya mengenai puluhan pejabat di Dinas PUPR yang sedang diperiksa oleh penyidik, dia mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Memang kami belum tahu (pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas PUPR-red), kami cuma ditanya data-data saja terkait semua kegiatan (yang dikerjakan oleh Dinas PUPR-red). Dugaannya belum tahu,” kata Jantani di Gedung Kejati Babel, Rabu (01/09/2021).
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa dirinya belum melakukan koordinasi dengan gubernur terkait hal tersebut.
“Belum ada (koordinasi-red),” ungkapnya. (doni)





