PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Libur Tahun Baru 2021, berbagai wilayah di Riau terus melakukan persiapan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan Maklumat Kapolri No.4/XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Terkait hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras terus melakukan sosialisasi Maklumat tersebut kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan dengan masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, Jumat (1/01/2021).
Dalam hal ini, Personil yang di pimpin Ka.SPK I Polsek Pangkalan Kuras Aipda Adri Pm bersama dua personil lainnya, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan pertemuan di yang mengundang kerumunan di tempat umum, tidak melakukan kegiatan arak-arakan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Selama kegiatan berlangsung, terdapat dalam kondisi aman dan lancar,” tandasnya.***(ang).





