Aktifitas illegal Drilling di Muba akhir 2017 Ditutup Habis

Caption : Ariansyah ST MM mewakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Sumatera Selatan pada saat rapat pembahasan Dampak Bahaya dari Kegiatan Ilegal Drilling di Kabupaten Muba, bertempat di Ruang rapat Dinas Energi dan SDM Provinsi Sumsel

Musi Banyuasin,Newshanter.com- Pengeboran minyak yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional tanpa izin (illegal drilling) di-Kabupaten Muba bukan menjadi rahasia umum lagi. Untuk itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia menginstruksikan untuk tutup habis sejumlah 17 sumur tua pengeboran yang tersisa.

Demikian disampaikan Kabid Energi SDM, Ariansyah ST MM mewakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Sumatera Selatan pada saat rapat pembahasan Dampak Bahaya dari Kegiatan Ilegal
Drilling di Kabupaten Muba, bertempat di Ruang rapat Dinas Energi dan SDM Provinsi Sumsel, Kamis (14/9/2017).

“Menkopolhukam menegaskan, penutupan Sumur Bor sisa dari illegal drilling akhir tahun 2017 ini harus terlaksana, minggu depan tim dari Provinsi Sumsel akan ke Sekayu untuk berkoordinasi dengan Pemkab Muba, terkait penutupan 17 sumur bor yang tersisa, dan hasil dari rapat koordinasi akan diadakan sosialisasi terakhir, bukan lagi membahas tentang illegal dan tidak illegal drilling tapi pemberitahuan terakhir

kepada masyarakat maupun Pemda setempat bahwa sumur-sumur tersebut
akan ditutup,”ujarnya.

Mewakili Bupati Muba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Ir A RAHMAN Z saat meghadiri rapat mengatakan, kebijakan Menkopolhukam untuk menutup sumur-sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi
Banyuasin adalah langkah tepat. Dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan legalitas dalam pengembangan sumur-sumur tua.

“Sumur bor di wilayah Kecamatan Mangunjaya dan Keluang dikelola masyarakat secara illegal, karena secara hukum sumur tersebut masih dikelola Pertamina EP dan ini harus di tindak tegas Legal atau tutup
dan ada pekerjaan kita bersama 17 lagi sumur illegal yag belum ditutup karena di kuasai Masyarakat,”ucapnya.

Selanjutnya dari SKK Migas mengatakan 17 sumur yang di kuasai Masyarakat tinggal menunggu bagaimana kesiapan Pemerintah dan partisipasi dari pihak Aparat dalam menyikapi hal ini. Tercatat dari
SKK Migas sisa Sumur milik Pertamina yang di kuasai Masyarakat tinggal 12 .

Kemudian dari Polda Sumsel melalui AKBP Erwin menyampaikan, “masalah illegal drilling,ini kita dari Pihak Kepolisian siap dan akan bergabung dengan pihak TNI untuk mengadakan pengamanan membantu
menutup 17 Sumur illegal yg di kuasai oleh masyarakat, di tegaskan supaya juga harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dan Kepolisian setempat dan SKK Migas, “ujarnya.

Sementara itu mewakili Kasat Pol PP Muba, Kabid Penertiban Umum dan masyarakat, Hendri mengatakan pada prinsipnya dari aparat Pol PP Muba siap membantu untuk menutup kegiatan ini, tinggal menunggu arahan dan kesiapan kapan pelaksanaan di lakukan.

“Usaha illegal drilling yang di lakukan sekelompok masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Muba selama ini , selain melanggar ketentuan Hukum Migas dan merusak Lingkungan juga berdampak langsung
terhadap kesehatan para operator dan pekerja minyak secara Ilegal itu sendiri serta bagi masyarakat sekitar lokasi. Mereka sebagai pelaku langsung dalam mendulang minyak mentah tanpa alat pelindung diri
sangat berpotensi besar terkena beberapa bahan berbahaya terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, “ujarnya

Berita sebelumnya Muba merupakan daerah yang Kronis kegiatan Illegal Drilling terbesar di Smbagsel, tercatat Data yang terhinpun oleh SKK Migas Sumbagsel Sedikitnya 977 sumur minyak dan gas (Migas) iIegal di Sumatera Selatan (Sumsel) belum ditertibkan oleh Pemerintah daerahdan pihak aparat penegak hukum. Dari jumlah tersebut , 950 sumur illegal berada dikabupaten Musi banyuasin( Muba) ibarat penyakit sudah kronis dan butuh ketegasan pemerintah daerah untuk menutupnya atau melegalkannya? 22 sumur illegal di Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Di daerah lain seperti Banyuasin ada 5 sumur yang belum ditertibkan, sedangkan di Batang Hari 200 dan Sarolangun 110 sudah ditutup. ” demikian diungkapkan Sigit Dwi Aryono, Asset 2 LR Manager PEP Asset 2 saat menyampaikan materi Migas dalam acara Media Gathering, Seminar Hulu Migas dan Pembukaan Kompetisi 2017, Belitung 29-30 Agustus 2017.(heri chaniago)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *