Jakarta – Newshanter.com. Nurul Fahmi Sang pengibar bendera merah putih berkalimat tauhid yang dijerat dengan pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, akhirnya keluar dari Polres Jakarta Selatan, setelah Ustadz Arifin Ilham menjemput dan mengajukan secara langsung surat permohonan penangguhan penahanan.
“Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Awi menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena alasan subyektif dan objektiv dari penyidik. Untuk alasan subyektifnya, Nurul mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Selain itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis, yakni Nurul merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai bayi.
Sementara, untuk alasan objektifnya Nurul berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya),” jelas Awi.
Sosok Pribadi dan kehidupan keluarga Fahmi yang sempat diberitakan miring oleh salah satu media ini merupakan Hafidz Qur’an yang baru saja menjadi ayah dari bayinya bernama Hafidzah Nur Kaila yang baru berusia 18 hari.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak indonesia (LPAI) Juga mengeluarkan rilis penyikapan hukum terhadap penghafal al-Qur’an berusia 29 tahun itu sudah sepantasnya juga menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istrinya. (Han)





