Akhirnya Kejari Padang Jobloskan Kasat Pol PP , Firdaus Ilyas ke penjara

firdaus ilyas diruang kerjanya/ foto Net

Padang. Newshanter.com,— Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Firdaus Ilyas resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Padang pada Jumat (15/07/2016) sore.

Penahanan ini dilakukan terkait putusan Mahkamah Agung atas tindak pidana korupsi pemungutan retribusi kawasan GOR H. Agus Salim saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang tahun 2010 lalu.

Bacaan Lainnya

“Penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, sekarang eksekusinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Syamsul Bahri pada KLIKPOSITIF.

Ia menyebutkan Kejaksaan Negeri Padang telah melayangkan tiga panggilan kepada Firdaus Ilyas, namun tiga panggilan itu tidak dipenuhi. Padahal salinan putusan Mahkamah Agung itu sudah diberikan ke pengacara maupun pribadi Firdaus Ilyas.

“Dalam putusan itu Firdaus Ilyas ditahan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta, eksekusi ini kami lakukan setelah salinan putusan MA itu diberikan ke pengacara dan kepada Firdaus Ilyas sendiri,” jelasnya. Terkait tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 32 Juta. Meskipun telah dikembalikan oleh Kepala Satuan Pol PP Padang itu, Syamsul Bahri menyebut ia tetap ditahan.

“Putusan MA tetap dilaksanakan. Dia harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Lapas Muaro Padang dan denda sebesar Rp 50 Juta,” pungkasnya kemudian.

Meski demikian, Firdaus yang datang ke kantor Kejari Padang menggunakan kemeja biru itu tampak tidak menerima putusan penahanan tersebut. Tampak saat keluar dari ruangan Kasipidsus Kejari, dia membawa sebuah map berwarna biru sambil melontarkan kata-kata bernada keras pada wartawan yang berkumpul di depan ruangan tersebut.

“Puas kalian? Uang kerugian negara itu sudah saya kembalikan, apalagi? Saya tidak terima dengan penahanan ini, ada yang berniat menjatuhkan saya dengan kasus ini,” sebutnya pada wartawan.

Firdaus yang dikawal ketat oleh sejumlah petugas Kejaksaan, usai diperiksa di Kejari Padang,langsung dibawa ke Lapas Muaro Padang menggunakan sebuah mobil jenis Avanza. Tampak ada 3 iring-iringan mengawal Firdaus Ilyas dan keluarganya tersebut.

Putusan kasasi yang menyeret Firdaus Ilyas sebagai terpidana itu, adalah kasus korupsi dana retribusi fasilitas Gelanggang Olahraga H. Agus Salim Padang 2010.

Dalam perjalanannya, Firdaus Ilyas pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Padang), terhadap kasus itu dijatuhi vonis bebas oleh hakim yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Hakim Mahyudin, dan Perri Dasmarera.

Pada saat itu terdapat perbedaaan pendapat antar-anggota majelis (dissenting opinion). Dimana hakim anggota Perri Dasmarera, menilai bahwa Firdaus Ilyas harus dihukum. Hanya saja Firdaus Ilyas tetap bernafas lega, karena ada dua hakim yang menyatakan bebas.

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan bahwa Firdaus Ilyas bersalah, dan dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Firdaus Ilyas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.(KP/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *