Bukittinggi, News Hanter.com- Pada peringatan Hari Kemerdekan yang ke 76, sebanyak sebanyak 506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Biaro dapat remisi 5 orang diantaranya dinyatakan bebas.
Kalapas kelas IIA Bukittinggi Marten Bc.IP, SH mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi di huni oleh warga binaan sebanyak 646 WBP yang terdiri 56 Tahanan dan 590 Narapidana,dan pada saat memperingati HUT RI yang ke 76 tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi mengusulkan remisi sebanyak 506
Dari 506 yang mendapat remisi,5 Orang diataranya mendapat remisi langsung bebas, dan remisi ini ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : Pas-880.PK01.05.06 tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021, ungkap Marten, Selasa ( 17/8/21)
Marten juga mengatakan, Sebanyak 506 yang mendapatkan remisi WBP diantaranya 38 orang mendapatkan remisi 1 bulan,112 Orang mendapatkan remisi 2 bulan, 162 Orang mendapatkan remisi 3 Bulann , 98 Orang mendapatkan remisi 4 bulan, 77 Orang mendapatkan remisi 5 Bulan dan 19 orang mendapatkan remisi 6 bulan
Sedangkan WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi yang dapat remisi Lansung bebas di HUT RI ke 76 Ditahun ini diantaranya M Sukri dalam kasus Narkoba remisi 3 Bulan, Yulhendri dalam Kasus Narkoba termasuk remisi 4 bulan.
Kemudian yang mendapatkan remisi langsung bebas diantaranya, Faisal Islami dalam kasus pencurian remisi 2 Bulan, Ismendris juga dalam kasus pencurian remisi 2 bulan, dan M. Aryo Rifanta kasus pencurian juga remisi 2 bulan, Yuhendra kasus Narkotika mendapatkan remisi 4 bulan dan M Sukri kasus Narkotika mendapatkan remisi 4 Bulan, ungkap Marten mengakhiri (A/M )






