Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Polsek Karang Baru berhasil meringkus empat pelaku pencurian di rumah Syafrizal bin M.Syarif(Korban) warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Senin, (02/03/2020).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha S.I.K dan Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi,SH. saat Konfrensi Pers mengatakan bahwa Keempat tersangka melakukan aksi pencuriannya di rumah korban yang bernama Safrizal (49) thn.
Kapolres menjelaskan, Saat dilakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal (28/02/2020), didapat indentitas salah satu pelaku, kemudian sekira pukul 23:30 Wib, tepatnya dijalan Medan-Banda Aceh (simpang kelana), Tersangka “MA” (31) thn Berhasil diamankan dan dari tangan tersangka terdapat satu unit HP Samsung J3 Milik Korban, Dan berdasarkan keterangan dari tersangka “MA” (31) thn sebagai pelaku, maka timbul lah nama tersangka lainnya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka “SL” (46) thn sebagai penyedia tempat serta penyimpan dan pembagi hasil curian, dan tersangka “SU”(30) thn sebagai antar jemput kedua tersangka untuk melaksanakan aksi nya, Serta tersangka “KL”(37)thn sebagai penadah emas hasil curian, ketiga tersangka Diamankan dari kediamannya masing-masing, Dan Satu pelaku lagi yang berinisial “AL” (Masih DPO). dari tangan masing-masing tersangka didapat barang bukti.
Adapun Barang Bukti tersebut adalah, 1(Satu) buah jam tangan Alexandre Christie warna hitam beserta kotak nya, 1(satu) unit laptop merk Asus 14 inci warna abu-abu, 1(satu) unit note book Acer 10 inci warna hitam,1(satu) unit laptop merk Acer 9 inci warna putih, 1(satu) unit handycam merk Sony warna hitam,1(satu) unit HP Samsung merk J3Pro, 1(satu) unit tablet merk Lenovo 10 inci Warna Hitam, 1(satu) buah pompa decubitus merk onemed, 1(satu) buah tas merk Eiger warna abu-abu, 1(satu)buah miniatur becak,1(satu) buah miniatur sepeda ontel,1(satu) kamera digital merk BenQ warna hitam, 12(dua belas) buah aksesoris, total uang sebesar Rp. 2.820.000.(dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Serta 3(tiga) unit sepmor bodong sebagai sarana untuk melakukan aksi pencuriannya, jelas Kapolres.
Menurut Informasi Bahwa korban Safrizal diduga mengalami kerugian sebanyak Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).
Akibat Perbuatannya Para ke empat tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman 9 tahun dan maksimal 4 tahun hukuman penjara. Tutup Kapolres. (JAZ 007).





