PALEMBANG, Newshanter.com – Beno Gunawan (34) terdakwa pembuat dan pengedar mi kuning basah berformalin sebanyak 1,8 ton yang tengah menjalani persidangan di pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus Senin (02/03/2020) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan hanya di tuntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Dian Prawitama SH dari Kejari Palembang.
Terdakwa yang merupakan hasil tangkapan PPNS BBPOM di Palembang bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Pol PP Sumsel setelah sempat burun selama beberapa bulan nampak tertunduk malu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MH.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU Fajar Dian Prawitama SH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya yang digunakan bahan tambahan pangan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 bulan penjara,” ucap JPU membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut bahwa terdakwa pernah menjadi DPO serta saat dilakukan penangkapan terdakwa masih memproduksi mi kuning berformalin sedangkan hal yang meringankan menurut JPU bahwa terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, oleh majelis hakim terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pribadinya pada persidangan pekan depan.
“Sidang ditunda dan akan di buka kembali hingga Senin pekan depan dengan agenda Pembelaan pribadi terdakwa,” tegas hakim ketua sembari menutup sidang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Satpol PP Sumsel melakukan penindakan terhadap usaha mi basah mengandung formalin di Jalan Putri Rambut Selako Palembang, Senin (16/12) silam.
Usaha mi basah ini diduga milik Beno Gunawan yang memang sudah masuk DPO (buronan), karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap II untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mi basah dan tahu mengandung formalin pada 2018 yang lalu.
Dari tangan terdakwa didapati barang bukti mi kuning basah dan tahu putih positif formalin siap dijual dan diedarkan sebanyak 61 (enam puluh satu) karung dengan berat masing-masing 40 kg mi kuning basah, tahu putih dalam rendaman cairan formalin sebanyak 105 ember. Hingga berat seluruhnya mencapai hampir 1.8 ton. dituntut kurungan badan alias penjara selama 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam gelar sidang Senin (2/3) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa yang merupakan hasil tangkapan PPNS BBPOM di Palembang bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Pol PP Sumsel setelah sempat burun selama beberapa bulan nampak tertunduk malu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MH.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya yang digunakan bahan tambahan pangan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 bulan penjara,” ucap JPU membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut bahwa terdakwa pernah menjadi DPO serta saat dilakukan penangkapan terdakwa masih memproduksi mi kuning berformalin sedangkan hal yang meringankan menurut JPU bahwa terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, oleh majelis hakim terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pribadinya pada persidangan pekan depan.
“Sidang ditunda dan akan di buka kembali hingga Senin pekan depan dengan agenda Pembelaan pribadi terdakwa,” tegas hakim ketua sembari menutup sidang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Satpol PP Sumsel melakukan penindakan terhadap usaha mi basah mengandung formalin di Jalan Putri Rambut Selako Palembang, Senin (16/12/2020) silam.
Usaha mi basah ini diduga milik Beno Gunawan yang memang sudah masuk DPO (buronan), karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap II untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mi basah dan tahu mengandung formalin pada 2018 yang lalu.
Dari tangan terdakwa didapati barang bukti mi kuning basah dan tahu putih positif formalin siap dijual dan diedarkan sebanyak 61 (enam puluh satu) karung dengan berat masing-masing 40 kg mi kuning basah, tahu putih dalam rendaman cairan formalin sebanyak 105 ember. Hingga berat seluruhnya mencapai hampir 1.8 ton. (tim)





