Payakumbuh –Newshanter.com. Kejaksaan Negeri Payakumbuh musnahkan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan selama tahun 2018-2019,yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Rabu (19/02/2020) lalu.Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV kota payakumbuh..
Dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda hadiri Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh yang diwakili KBO, IPDA. Faisal Taru, Kepala Kesbangpol Kab. 50 Kota, Herman Azmar, Kabid Pol-PP Kab. 50 Kota, Firmansyah serta Kepala SKPD di lingkungan Kota Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota. Ketua PN Tanjung Pati, Ketua PN Payakumbuh, Ketua DPRD Kab. 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Ferry Lahe, Kapolres Payakumbuh, Kepala LPKA Tanjung Pati,
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantarannya 15 perkara Narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) 4.716.28 gram atau sekitar 4,7 Kg, Narkotika jenis Sabu-sabu 41 perkara dengan BB 544.91 Gram, Pil Extacy 21,24 gram, Kosmetik dan dua buah senpi rakitan.
Sekdako Rida Ananda dalam sambutannya menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata kita semua ikut memerangi kejahatan.
” Kita apresiasi tim penegak hukum dan kita semua yang komitmen memerangi kejatahan. Apalagi Narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan,” Ujarnya Rida Ananda.
Sementra itu kejari kota payakumbub Suwarsono, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan diantarannya, narkoba, rokok, kosmetik serta dua buah senpi rakitan. Dari 60 perkara itu, 54 diantaranya merupakan perkara Narkoba,” Kata Suwarsono yang hampir satu bulan bertugas di kota Payakumbuh..
Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang telah disediakan, sementara untuk kosmetik dan miras digiling/dilindas menggunakan satu buah alat berat kecil, untuk dua buah senjata dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.(*)