Jakarta -Newshanter.COM,- Polri bertindak tegas dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sedikitnya ada 10 perusahaan yang terlibat. Polisi juga sudah menetapkan 127 orang menjadi tersangka.
“Tersangkanya ada 127 orang, kemudian korporasi ada 10,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Bandara Halim Perdanakusumah, Jaktim, Selasa (15/9/2015).
Badrodin menyebut 10 perusahaan tersebut berada di wilayah Sumsel, Riau, Kalbar dan Kalteng. 10 perusahaan itu adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP dan SKM.
“(Ada) perusahaan asing tapi bisa saja pemagang sahamnya orang Indonesia,” imbuhnya.
Badrodin menjelaskan sejumlah tersangka mengakui sengaja membakar hutan. Ada juga yang tidak mengakui, tapi bisa disebut melakukan pembiaran.
“Tentu kita tetapkan tersangka sudah ada dasarnya. Kalau misalnya tahun lalu terbakar, tahun ini juga terbakar berarti memang dalam ketentuan undang-undang dia harus mempersiapkan perlengkapan dan masalah yang terkait dengan personel yang bisa memadamkan api. Kalau memang itu harus dipenuhi kalau nggak bisa disalahkan, pembiaran. Kewajiban-kewajiban dia gak dilaksanakan,” paparnya.
Di-blacklist
Selain itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengusulkan memasukan ke daftar hitam atau blacklist kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia. Belajar dari pengalaman, vonis terhadap pidana korporasi di kasus ini terbilang ringan.
“Kalau hanya dihukum percobaan, mungkin 1 tahun ya sama saja enggak jera. Tapi kalau di-blacklist, artinya kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Catatan detikcom, Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, di tahun 2013 pernah menjatuhkan vonis terhadap dua WN Malaysia terkait kebakaran hutan, DS dan TKY. Keduanya adalah pejabat dari PT AP. Penyidik Polda Riau dan Bareskrim saat itu menjerat para tersangka dengan pidana korporasi.
DS divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsidair 2 bulan. Keduanya terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 jo. Pasal 116 UU 32/2009 (dakwaan subsidair). Sementara TKY divonis pidana denda Rp 1 milyar dan bila tidak memenuhi dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan. Selain pidana denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan perbaikan lingkungan senilai Rp 15,140.826.779. (DTC/NHO)





