PALEMBANG-Newshanter.com. Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara 2016, di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Senin (17/6/2019) lalu dihukum 5 tahun hingga 6 tahun penjara serta uang penganti 1,2 milyar.
Majelis Hakim diketuai Kamijon didampingi empat hakim angggota Iskandar, Syafruddin, Abu Hanafiah dan Imam Santoso, terhadap terdakwa fahrul Rozi selaku Direktur Utama PT Binuriang Utama Mandiri, merupakan terdakwa pertama dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.”
“Serta terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian negara Rp 1,2 miliar. Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka jaksa berhak menyita harta terdakwa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis Hakim Kamijon Dalam putusannya.
Sedangkan terhadap terdakwa lainya, Briyo Al Khoir selaku kuasa dari PT Binuriang Utama Mandiri dihukum 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Sedangkan tiga pejabat Pemkab Muratara yang terlibat dalam perkara ini yaitu terdakwa Firdaus selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muratara dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan serta denda Rp1,4 miliar.
Lalu terdakwa Ferry Susanto selaku PPTK dalam proyek pembangunan gedung dihukum pidana penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Muhammad Subhan selaku PPK dihukum 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp1,2 miliar.
Dalam perkara ini majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan masing-masing terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
“Bila tidak sependapat dengan putusan ini para terdakwa maupun jaksa penuntut dapat mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan kedepan,” ucap Kamijon saat menutup persidangan.
Kelima terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah dinyatakan bersalah karena bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.
Sebagaimana diketahui, perbuatan kelima terdakwa hingga menyeret ke meja hijau, bahwa kelima terdakwa didakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 sebesar Rp7,9 miliar.
“Dalam penyidikan kasus ini kami telah memeriksa sedikitnya 35 saksi dimana pembangunan gedung AKN ini merupakan program Kementerian Pendidikan. Namun hingga akhirnya dilaporkan bermasalah pengerjaannya tak kunjung diselesaikan hingga berpotensi merugikan keungan negara Rp7,9 miliar,” kata Kajari Lubuklinggau Hj Zairida.
Dalam kasus ini juga imbuh Zairida pihaknya juga telah menyita dan mengembalikan uang dari para terdakwa ke kas negara sebesar Rp882.786.038,25 dan juga melakukan pemblokiran uang sebesar Rp1.229.084.825. Selain itu, telah pula dilakukan penyitaan tiga surat tanah seluas 9 hektar milik para terdakwa. (fil/net)






