Tiga Pelaku Penganiayaan dituntut 2,5 tahun

Palembang, Newshanter.com.Tiga Terdakwa kasus penganiayaan yakni (37), Hendri (39) dan Edward (49) Pelaku dituntut JPU, Iskandar Alamsyah dan Pipit Endang dihadapan majelis hakim yang diketuai Bagus, Abu Nanafiah dan Kamijon dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan di Persidangan Pengadilan Negeri Palembang Rabu (25/4/2018).

Hendra dan Hendri yang masih bersaudara ini yang beralamar dijalan Segaran Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III sedangkan Edward berdomisili dijalan Ki Mangku Talang Karet Kecamatan Seberang Ulu II

Para terdakwa ini menurut jaksa ,berdasarakan keterangan para saksi Pada 6 Desember 2017 sekitar Pukul 16,20 WIB di Lorong Kebangkan 9 Ilir Palembang, Ketika itu Korban Dewi Sartika melintas didepan Kost Alpat dengan sepeda motor. Kemudian diantara para terdakwa ada yang berucap kata kata ‘sembeli sembeli’ ternyata ucapan itu didengar korban sehingga korban mendekati kata korban siapa yang disembelih.

Kemudian para terdakwa ini mengatakan kepada korban ‘ kamu itu betino’ lalu ribut mulut sehingga korban dianiaya oleh para terdakwa menyebabkan korban luka tusuk dibagian perut dan luka bakar diwajah.

Sehingga keterangan para saksi ini ditanyakan majelis hakim kepada para terdakwa diakui dan dibenarkan. Atas fakta fakta itu dan keterangan para saksi dan barang bukti berupa botol air keras, pedang, tombak, jaket, dan berapa sajam lainnya ada kaitannya dengan pristiwa penganiaya.

Berdasarkan keterangan itu JPU berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama sebagaimana diatur pasal 351(1) jo pasal 55(1) KUHP. Karena unsur unsur pasal yang didakwakan itu telah terpenuhi ,”maka kami menjatuhkan tuntunta pidana selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Pipit Endang didampingi jaksa Iskandarsyah Alam kepada terdakwa yang didampingi pengacaranya Azriyanti.

Selanjutnya JPU meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yang telah disita itu dinyatakan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.”Atas tuntutan ini kami memintak kepada majelis hakim supaya menjatuh hukuman pidana yang seadil- adilnya,”terang Pipit kepada majelis hakim.

Kemudian usai JPU membacakan tuntutan kepada para terdakwa , Ketua Majelis Hakim Bagus memerintahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan,”jika mau melakukan pembelaan sendiri sendiri kami silahka atau melalui penasehat hukumnya,” ujar Bagus kepada para terdakwa.

Untuk melakukan nota pembelaan para terdakwa diberikan waktu satu minggu,”untuk itu kami majelis hakim akan mengagendakan kembali persidangan pada rabu pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan,”jelas ketua majelis Sidang ditutup.(RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *