PALEMBANG — Newshanter.com.Terdakwa Vita Juliana (27), pembawa narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun karena terbukti menjadi pengantar sabu.
Hal ini terungkap dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Neny Karmila dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang Rabu(28/3/2018) dengan majelis hakim diketuai hakim Wisnu Wicaksono.
Dari tuntutan JPU terungkap, bahwa pada Minggu, 29 Oktober 2017 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, anggota BNN Sumsel Zainal dan Harry beserta petugas Bea dan Cukai Ajundha dan Liverson mendapatkan informasi bahwa ada seorang penumpang bernama Vita yang dicurigai membawa narkotika dengam menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia ke Palembang.
Setelah pesawat tiba, terdakwa masuk ke dalam toilet perempuan, setelah keluar dari toilet dilakukan pemeriksaan di Hanggara Bea dan Cukai, kemudian dilakukan pemeriksaan badan terdakwa dan tidak ditemukan apa pun.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa di RS Myria untuk dilakukan pemeriksaan rogten untuk memeriksa saluran anus terdakwa. Selanjutnya terdakwa diminta untuk meminum obat pencahar, untuk melancarkan Buang Air Besar (BAB).
Beberapa saat kemudian terdakwa ke toilet untuk BAB dan keluarlah delapan kapsul kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berat 198,26 gram yang dimasukan ke dalam anus.
Karena sebelumnya, terdakwa pula menyembunyikan dua kapsul karkoba jenis sabu di celana dalam, saat lading di SMB II terdakwa membuang ditemapt sampah toilet perempuan.
Terdakwa mengakui bahwa narkoba itu didapatkan dari Dhe-Dhe (DPO) atas perintah Tety Handayani u untuk dibaawh ke Malaysia ke Palembnag dan sibawah kembali ke Jakarta untuk diserahkan ke Tety melalui kurirnya dan rencananya terdakwa akan mendapatkan upah Rp15 juta.
Dengan perbuatan itu, terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UURI N035 Tahun 2009 dengan menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan tahanan dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Atas tuntutan itu ketua majelis Wisnu Wicaksono memerintahkan terdakwa agar membuat nota pembelaan “maka kami berikan waktu selama satu minggu dan sidang kita tunda Rabu pekan depan,” ujar Wisnu kepada terdakwa didampingi penasehat hukumnya.(RH)





