PEKANBARU,Newshanter.com,–Setelah mendalami proses penyelidikan, atas kasus dugaan korupsi dana bantuan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak). Akhirnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Menetapkan Ketua LPPM Unilak Riau, dan kawan kawan (dkk) sebagai tersangka.
Penetapan Ketua LPPM UNILAK Dr.Ir.EY. M.Si Dkk. Sebagai tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print : – 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015.
” Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh LPPM Universitas Lancang Kuning dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 ditingkatkan ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka Ketua LPPM UNILAK Dr.Ir.EY. M.Si Dkk,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada sejumlah wartawan Senin (8/6/15) malam, seperti dikutip Riauterkini.com.
Dijelaskan Mukhzan, Kegiatan ini bermula pada tahun anggaran 2014 lalu. Dimana Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, untuk melakukan penelitian terkait 9 (Sembilan) judul Penelitian dengan Total Nilai anggaran sebesar Rp.5.591.640.750,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Dana yang dikelola oleh tersangka Dr.Ir.EY. M.Si selaku Ketua LPPM UNILAK, yang menerima kegiatan swakelola dari Balitbang Propinsi Riau tahun anggaran 2014 tersebut. Merupakan kegiatan penelitian sebagai tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM UNILAK tentang Kerjasama Pembangunan Daerah, dengan Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta, untuk 9 (sembilan) Judul Hasil Penelitian LPPM UNILAK tersebut, tidak pernah disebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen UNILAK dan tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
Begitu juga dengan tim pelaksana, Tim Pelaksana Penelitian tersebut, tidak semua berasal dari dosen UNILAK. dan dalam melakukan penelitian tersebut banyak Dosen Peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penelitian, tanda tangannya di palsukan serta adanya kwitansi-kwitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana tersebu,” papar Mukhzan..
Atas perbuatan tersangka Dr.Ir.EY. M.Si dan kawan kawan ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Mukhzan.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kejati Riau telah memeriksa beberapa petinggi di Unilak yakni, Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau), Imam Sukendar (KPA dari Balitbang, Drs.Suhendri (KPA Balitbang Riau), Dra.Linawati (Kasubag Perencanaan Balitbang, Drs. GWR Riche Wiliyati (Staf Balitbang, selaku perencanaan Anggaran kegiatan penelitian 2014), Prof. Syafrani (Rektor Unilak), Dr Ervayendri (Ketua LPPM Unilak), dan sejumlah peneliti pelaksana termasuk UMRI.(RTC/HNO)





