PALEMBANG –Newshanter.com. Seorang advokat ternama di Palembang dilaporkan oleh anggota polisi dan kapolsek. Nah, ini dia ..karena dinilai perbuatan seorang oknum advokat arogan anggota Polsek Sako, Bripka Susanto (31) Selasa (5/12/2017) malam mendatangi SPKT Polresta Palembang.
Dia melaporkan seorang advokat, Titis Rahmawati SH, MH yang dinilai telah berlaku kurang sopan sekaligus arogan terhadap dirinya yang terjadi di parkiran gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Jl GHA Bastari sekitaf pukul 14.00 WIB, Selasa (5/12/2017).
Dijelaskan Susanto, sewaktu kejadian dia tengah mengantarkan tahanan bernama Syanizar yang belakangan diketahui merupakan klien dari terlapor (Titis).“Saat itu saya bermaksud mengantar tahanan untuk pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti berikut tersangka. Berhubung saat itu jaksa yang bersangkutan tengah mengikuti sidang di PN Palembang kamu berinisiatif untuk membawa kembali tahanan tersebut ke Polsek Sako,” jelas Susanto.
Namun, belum sempat dirinya memasukkan tahanan tersebut ke dalam mobil , tiba-tiba datang Titis dan menghalangi upaya korban untuk memasukkan Syanizar ke dalam mobil tahanan. Sembari menarik paksa tahanan tersebut keluar dari mobil. “Saat menarik tahanan tersebut dia (terlapor,red) mengaku telah mendapatkan izin dari Kasi Pidum Kejari Palembang untuk membawa tahanan tersebut Mendapat perlakuan yang bernada ancaman tersebut Susanto bersikukuh untuk tidak memberikan tahanan tersebut dan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas.
”Saat itu dia (terlapor,red) tetap memaksa bahkan dengan sengaja menabrakkan kendaraan yang dibawanya ke kaki saya. Dan langsung menarik tahanan tersebut masuk ke dalam kendaraannya,” jelas Susanto.
Lalu, atas kejadian tersebut, Susanto selaku pihak kepolisian Polsek Sako sekaligus diduga korban bersama dengan Kapolsek Sako, Kompol Ahmad Firdaus dan beberapa anggota Polsek lainnya membuat pengaduan di Mapolresta Palembang.
Sementara pengacara Titis bersama Syanizar , sore harinya telah lebih dulu mendatangi SI Yanduan Propam Polresta Palembang untuk melaporkan Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus dan anggotanya, Bripka Susanto atas tuduhan melakukan tindak semena-mena.
Kepada petugas Propam, Syahnizar (korban, red) melalui kuasa hukumnya Advokat Titis Rahmawati mengatakan, kejadian yang dialami kliennya terjadi pada Selasa (5/12) sekitar pukul 13.15 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang.
Dimana pada saat itu Polsek Sako Palembang melakukan proses tahap 2 ke Kejari Palembang, kemudian setelah ada konfirmasi dari Kasi Pidum Kejari Palembang kepada dirinya yang mengatakan kalau sidang yang mulanya akan berlangsung pada hari ini Selasa (5/12) untuk proses tahap 2 diundur menjadi Kamis (7/12/2017).
“ Ya, klien saya melaporkan tindakan semena-mena Kapolsek Sako dan penyidiknya. Dimana pada penyerahan tahap kedua ini, klien saya sudah beretikad baik sejak hari senin, sampai dengan hari ini (Selasa,red). Untuk minta diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejari Palembang.” Kata Titis kepada wartawan.
Sesampainya di Kejari Palembang,masih kata Titis, ternyata pihak dari kejaksaan masih melakukan persidangan sehingga penyerahan tahap ke dua ini ditunda pada hari kamis.
“ Ya, saya menilai, sudah selesailah kewajiban klien saya pada hari ini. Dan akan dilanjutkan kewajibannya pada hari kamis nanti.” Jelasnya.
Saat kliennya akan pulang, lanjut Titis, tidak diperbolehkan oleh penyidik tersebut diharuskan menghadap lagi Kapolsek Sako dan memaksa harus dibawa lagi kedalam mobilnya, dengan alasan yang tidak jelas.
Ketika ditanya apakah kliennya ditangguhkan, Titis menegaskan kalau kliennya memang tidak pernah dilakukan penahanan, kasus kliennya ini merupakan keributan saudara.
“ Dari awal saya sudah melihat kalau Kapolsek ini berpihak kepada salah satu korban kepada terlapor, setelah ini kita juga akan melaporkannya ke Etika Profesinya Polda, karena dia (Kapolsek Sako) merupakan seorang Perwira maka dari itu kewenangannya ada di Polda Sumsel,” ujarnya.
Sementara Kasi Propam Polresta Palembang AKP Akagani SH, membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari korban. “ Laporannya sudah kita terima, dan secepatnya akan ditindak lanjuti,” singkatnya.
KA SPK Polresta Palembang, Ipda Bambang membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi petugas dan melawan petugas.
“Laporan dugaan tindak pidana Pasal 212 KUHP sudah diterima, dan berkasnya sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk di proses ” pungkasnya.(KBRW/01)





