Pemilik Shabu dan Senpi dihukum satu tahundan denda satu milyar

Terpidana Fahrudinn,berkondultasi

PALEMBANG.Newshanter.com – Divonis delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara delapan bulan, Fahrudin (35) terlihat galau.Saat ditanya majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (19/5/2015), terdakwa kepemilikan satu paket sabu serta sepucuk senpi itu belum bisa memberikan tanggapan.

“Saya mohon waktu pak hakim untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu. Saya masih harus kordinasi dengan keluarga dan penasehat hukum saya,” kata Fahrudin menjawab pertanyaan majelis hakim.

Fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Fahrudin terbukti bersalah telah memiliki sepaket sabu di rumahnya.Selain itu, ia juga kedapatan oleh petugas kepolisian memiliki sepucuk senpi jenis revolver lengkap dengan amunisinya.

Kedua benda yang dimiliki Fahrudin tanpa izin tersebut dihadirkan jaksa pada sidang putusan ini.”Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Adapun pasal yang telah dilanggar adalah pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dan UU Drt ni 12 tahun 1951,” ujar Richard.

Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) , Murni SH .Pada sidang tuntutan, Murni menuntut Fahrudin dihukum kurungan penjara selama sembilan tahun dengan denda dan subsider yang sama dengan vonis majelis hakim.Sebab itu, Murni pun menjawab pikir-pikir dan belum menerima vonis yang diberikan jaksa.(zp/NHO)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *