PALEMBANG.NEWSHANTER.COM Suci Partini (41) terdakwa tersandung kasus hutang piutang ini dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana walaupun adanya perbuatan yang dilakukan melawan hukum tetapi perdata (onslag). Hal ini dikatakan majelis hakim Paluko Hutagalung diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (2/8/2017).
“Manjatuhkan bebas pidana kepada terdakwa suci karena tidak terbukti malekukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata (Onslaq),” ujar Paluko ketika membacakan amar putusan.
Terdakwa ini ketika duduk dikursi pesakitan mengenakan hijab berwarna hitam list kuning tak henti-hentinya mengucapkan puji syukur setelah majelis mengatakan perkara ini masuk ke perdata bukanlah pidana.
“Alhamdulilah, Ya allah saya dibebaskan dari tindak pidana ini,” ucapnya seraya tak henti-hentinya menyeka air mata.
Akan tetapi, Jaksa penuntut Umum (JPU) Hendri Junadi SH masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim. Karena JPU sebelumnya mengganjar terdakwa Suci Partini dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwa dalam pasal 378 KUHP dengan tuntutan pidana untuk terdakwa selama tiga tahun penjara.
“Majelis hakim saya pikir-pikir,” kata JPU.
Diketahui kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau pengadilan adanya laporan dari korban Nurdiana dimana terlapor diduga menggelapan sejumlah uang koperasi lebih kurang sebesar Rp 30 juta. Pinjaman tersebut berdasarkan adanya jaminan surat sebidang tanah dengan alas hak SPH yang berlokasi di kecamatan karya Jaya. Akan tetapi korban merasa tidak puas dengan pembayaran sehingga melaporkan terlapor ke pihak berwajib yang disangkakan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Muhamad Yusri didampangi Wawan Aroni, selaku kuasa hukum terdakwa ketika diminta komentar atas putusan majelis yang isinya menyatakan bahwa terdakwa Suci Partini tidak melakukan pidana melainkan perdata.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dimana tidak melakukan penahan kepada klien kita (terdakwa Suci Partini) selama menjalani proses hukum, karena sebelumnya klien kita ini telah menjunjung azas praduga tidak bersalah serta menjungjung tinggi norma-norma HAM,” ungakapnya.
Tak hanya itu, Wawan pun menyampaikan bahwa dirinya sangat menghargai putusan majelis terhadap kliennya.
“Kami sangat berterima kasih dan juga menghargai putusan hakim telah memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya,” katanya usai persidangan.
Sementara itu, penaeehak hukum terdakwa, YUSRI DAN Wawan Aroni SH selaku kuasa hukum terdakwa ketika diminta komentar atas putusan majelis yang isinya menyatakan bahwa terdakwa Suci Partini tidak melakukan pidana melainkan perdata.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dimana tidak melakukan penahan kepada klien kita (terdakwa Suci Partini) selama menjalani proses hukum, karena sebelumnya klien kita ini telah menjunjung azas praduga tidak berslah serta menjungjung tinggi norma-norma HAM,” ungkap Yusri kepda wartawan usai sidang.
Tak hanya itu, Yusri pun menyampaikan bahwa dirinya sangat menghargai putusan majelis terhadap kliennya, “Kami sangat berterima kasih dan juga menghargai putusan hakim telah memberikan rasa keadilan yang eadil-adilnya,” katanya usai persidangan. (01)





