12 Tahun Tanpa Kepastian, Andi Galigo Cs Gugat Pemprov Sumsel atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Ganti Rugi Lahan

Banyuasin, newshanter com – Ketidakpastian hukum yang berlangsung lebih dari satu dekade akhirnya mendorong Andi Galigo Cs menempuh langkah tegas dengan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah dikuasai dan dikelola secara sah oleh Andi Galigo Cs sejak tahun 2012, jauh sebelum adanya rencana pembangunan proyek jalan oleh pemerintah. Pada saat itu, lahan dimanfaatkan sebagai area persawahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Ironisnya, meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Banyuasin, hingga saat ini hak klien kami untuk menerima ganti rugi belum juga direalisasikan. Padahal, secara administratif, perintah pembayaran telah diterbitkan melalui Tim 9 yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Andi Galigo Cs dari Kantor Hukum Nasrullah and Partners menilai, kondisi ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan sekaligus bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, klien kami hanya menerima janji tanpa realisasi. Bahkan muncul pihak-pihak lain yang mencoba mengklaim objek lahan, yang justru memperkeruh situasi. Hal ini tidak dapat dibiarkan dan harus diuji secara hukum,” tegas kuasa hukum.

Lebih lanjut disampaikan, gugatan yang diajukan tidak hanya bertujuan untuk menuntut pembayaran ganti rugi, tetapi juga sebagai upaya menegakkan supremasi hukum serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan telah menyiapkan langkah-langkah strategis lanjutan guna membuka secara terang seluruh fakta hukum yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami memiliki sejumlah alat bukti dan langkah hukum lanjutan yang akan kami gunakan pada waktunya. Namun saat ini, fokus kami adalah memastikan proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan Andi Galigo Cs, Ruslan, menyampaikan harapan besar agar proses hukum yang berjalan dapat menjadi titik akhir dari penantian panjang mereka.

“Kami hanya menuntut hak kami yang sudah jelas. Putusan pengadilan sudah ada, administrasi sudah lengkap, namun realisasi tidak pernah terjadi. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, sempat terjadi dinamika di lapangan akibat sengketa ini. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat dari Polsek Tanjung Lago dan Polres Banyuasin.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menghormati putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Publik kini menanti, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tertunda di tengah birokrasi yang berlarut-larut. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *