PEKANBARU –Newshanter.com .Kedatangan sejumlah Menteri Republik Indonesia ke Kabupaten Pelalawan pada tahun 2012 silam kiranya memberikan penyakit bagi pejabat yang ada di Negeri Amanah itu, hal ini terkait adanya temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap penggunaan Dana Tak Terduga (DTT) dalam APBD yang tidak pada tempatnya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta kepada Newshanter.com mengatakan bahwa dugaan korupsi DTT pada APBD Pelalawan tahun 2012 lalu itu sudah masuk tahap penyidikan, sebab dalam tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah indikasi korupsi dalam penggunaan Dana tersebut.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan hingga kini terdapat 50 saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejati Riau, bahkan ia menyebutkan tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang akan diperiksa akan terus bertambah, baik dari kalangan pejabat maupun pihak ketiga, dalam alokasi anggaran yang diduga fiktif tersebut.
“Sebelumnya kita sudah memeriksa 50 orang saksi yang mengetahui aliran dana ini, kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah, sebab kita masih membutuhkan keterangan lebih lanjut,” bebernya.
Ditambahkan Sugeng, dalam kasus ini pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan, apalagi dalam menetapkan tersangka. Untuk itu pihaknya membutuhkan keterangan yang diperoleh dari saksi yang diperiksa sebelumnya.
Dalam wawancara sebelumnya Sugeng mengatakan bahwa dalam penyidik tersebut kejaksaan telah melakukan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit penggunaan anggaran untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kami tengah menunggu hasil audit dari BPK, sebab BPK yang bisa menentukan berapa kerugian negara,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui DTT merupakan anggaran yang bisa digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.(Fadhly)





