Sidang Dokter Koas: Hakim Pertanyakan Tersangka Lain, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal

Palembang, newshunter.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/3/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Corry Oktarina SH, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi, termasuk korban sendiri.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Redho Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi Lady A Pramseti Dedi dijatuhi hukuman maksimal.

“Proses pemukulannya dilakukan secara bertubi-tubi. Jika dihitung dari rekaman, ada sekitar 20 pukulan. Akibat kejadian ini, klien kami harus dirawat di rumah sakit selama empat hari dan tidak bisa mengikuti kuliah selama 10 hari. Bahkan, bekas luka di kelopak matanya baru hilang setelah satu bulan,” ungkap Redho.

Menariknya, dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan apakah dalam kasus ini seharusnya ada lebih dari satu tersangka.

“Majelis hakim melihat adanya potensi dalam perkara ini, mulai dari dugaan pembiaran, indikasi intimidasi, hingga peristiwa dari awal kejadian,” jelas Redho.

Menurutnya, Sri Meilina, ibu dari Lady, tidak datang sendiri ke lokasi kejadian. Bahkan, setelah terdakwa naik ke atas, Sri Meilina disebut ikut mengambil ponsel salah satu saksi dan membantingnya.

“Ibu Lady juga sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi dengan berkata ‘Kamu mau cara apa? Preman, polisi, atau jalur hukum?’ Selain itu, tidak ada upaya dari ibu Lady untuk mencegah kekerasan yang dilakukan terdakwa,” tegas Redho.

Dengan adanya pertanyaan dari hakim mengenai jumlah tersangka, kasus ini berpotensi berkembang lebih jauh. Publik kini menanti apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas ini.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *