PALEMBANG -Newshanter.com-Terdakwa Siska Nopriana binti Ali Husin (23) warga Jalan lubuk Bakung Siring Agung Palembang, terdakwa dalam kasus pembunuhan anak sendiri, hanya bisa menangisi perbuatannya saat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim pengadilan negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (6/4/2017).

Pada sidang tututan wanita yang tamatan kelas III SMP ini dituntut seumur hidup dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto dengan pidana penjara selama 20 tahun
Penasehat hukum terdakwa Bustanul Fahmi menyampaikan pembelaannya dimana perbuatan terdakwa dilakukan karena kesal dengan suaminya yang sering memukulnya. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan sama sekali tidak berniat untuk menghilangkan nyawa anak kandungnya. Terdakwa selalu terigat putrinya,” ujarnya.
Selain itu, kata Fahmi terdakwa juga masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. “Untuk itu kami berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Selama dalam persidangan Terdakwa siska yang selalu mengenakan jilbab hitam ini pun juga menyampaikan pembelaannya sambil menangis di depan majelis hakim yang diketuai oleh Eli Warti . “Saya benar benar menyesal bu, mohon keringanan hukuman,” ungkap terdakwa sembari mengusap air matanya.
Atas pembelaan tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah guna menentukan vonis terjadap terdakwa, sehingga persidagan ditunda seminggu ke depan. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan,” tegas ketua majelis Hakim Eli Warti.
Sementara itu dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di jalan lubuk Bakung Kecamatan Ilir Barat I. Terjadi Senin (21/11/2017) Berawal dari terdakwa yang sedang mencuci pakai dan korban Bryan Aditia (4) menangis saat bangun tidur.
Terdakwa yang menanyakan namun korban tidak menjawab dan terus menangis sehingga disuruh untuk diam. Terdakwa lantas meneruskan untuk mencuci pakaian, namun hingga selesai korban tak kunjung berhenti menangis.
Karena kesal, terdakwa menendang dada korban dua kali, namun tetap menangis, dan terdakwa menggigit telapak tangan dan memukul dada korban. Lalu korban dimandikan agar berhenti menangis, korban lantas mengatakan bahwa dadanya terasa sakit.
Terdakwa langsung membuat air asam untuk mengilangkan rasa sakit lalu korban tidur, karena tidak biasa tidur, maka saat dibangunkan ternyata sudah dingin. Terdakwa lantas pergi keluar rumah dan melaporkan bahwa mengalami KDRT, namun akhirnya terdakwa mengaku telah menganiaya korban.(01)





