Polsek perhentian raja sosialisasikan perda no 11 tahun 2012 kepada pengelola warnet

Kampar. Newshanter.com.Bertempat ruang Rapat Kanit Reskrim kantor Polsek Perhentian Raja, digelar kegiatan sosialisasi tentang Perda Kabupaten Kampar, Nomor 11 Tahun 2012,, Kamis (6/4/2017) sekira pukul 09.30 wib.

Dari Pantauan wartawan pada kegiatan itu Kanit Reskrim Ipda M. Sinaga SH.MH menjabarkan Perda Kabupaten Kampae No. 11 Tahun 2012 BAB IV Pasal 8 Kepada Pemilik/Pengelola warnet yang beroperasi di desa Hangtuah kecamatan Perhentian Raja.Turut hadir pada kegiatan ini, kepala desa Hangtuah, Ajin Purwanto, Dadan Mulyadi, dan Anjas Prayogi, Abdul Rojak.

Adapun Perda Kabupaten Kampar No. 11 tahun 2012 pada BAB ke IV pasal 8 yang berisikan sebagai berikut :

1.Larangan memberikan layanan terhadap peserta anak sekolah berpakaian Seragam Sekolah pada Jam pelajaran, kecuali ada surat Izin dari Sekolah

2. Larangan menyediakan situs Porno grafi atau Konten Porno

3. Larangan menyediakan situs yg mengandung unsur Judi

4. Larangan menyediakan Jasa layanan akses Internet pada hari Senin s/d Jum’at melewati pukul 22.00 wib dan pada hari Sabtu dan Minggu melewati pukul 24.00 wib.

5. Larangan mengijinkan anak Usia Sekolah ( Berusia 7 s/d 18 thn ) menggunakan Warnet lewat pukul 21.00 wib, kecuali didampingi orang tua/wali.warnet1

Pada kesempatan ini, Kades Hangtuah, Ajin Purwanto mengimbau agar Pemilik/Pengelola Warnet agar dapat mematuhi Perda Kabupaten Kampar demi untuk terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah kecamatan Perhentian Raja, khususnya desa Hangtuah.

Kades juga menyampaikan terimakasih dan Apresiasinya kepada Polsek Perhentian Raja yang telah bersinergi dengan pemerintah desa didalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa wilayah kecamatan Perhentian Raja yang telah berperan aktif membantu kepolisian didalam mewujudkan Kamtibmas.(era)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *