PALEMBANG-Newshanter.com – Gusti Ramadhan (19) terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dengan berencana, dalam sidang putusasn d Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (4/4/2017) dihukum 17 tahun penjara oleh majelis hakim ketua Zulkifli SH MH. Peristiwa pembunuhan hilangnya nyawan korban Romasyah terjadi Minggu (11/9/2016) lalu dimalan takbir IdhuL Adha.
Menurut majelis hakim Zulkifli SH MH, ketika membacakan putusan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan kepersidangan, unsur perbuatan terdakwa terpenuhi melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban Romansyah sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
“Menghukum terdakwa Gusti Ramadhan selama 17 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta barang bukti satu lembar baju kaos dan satu lembar celana jeans dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya ketika membacakan amar putusan.
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Fabianto SH dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum langsung menyatakan sikap menerima vonis. Walaupun vonis hakim sedikit rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang mengganjar terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun.
“Terdakwa tadi menyatakan menerima putusan majelis hakim,” ujar Hendra singkat ketika meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa Dimalam Takbir
Peristiwa pembunuhan menimpa Romansyah terjadi Minggu (11/9/2016) lalu. Saat takbir tengah berkumandang menyambut hari raya Idul Adha, Romansyah (32), warga yang tinggal diJalan SH Wardoyo Gang Senja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini harus tewas dengan bersimbah darah.
Gusti yang memang memiliki dendam lama terhadap Romansyahpun tak sengaja melihat peristiwa tersebut. Gustipun langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau.
Usai mengambil pisau itu, Gustipun langsung mendekati Romansyah, dan tanpa ragu ia langsung menancapkan pisau tersebut ke arah Romansyah. Tak hanya sekali, Gusti mengibaskan pisau yang ia bawa tersebut secara membabi buta.
Ketika itu, Romansyah mencoba melakukan perlawanan. Namun, karena mendapatkan luka yang cukup parah, iapun harus terkapar dengan bersimbah darah. Melihat kejadian itu Gusti langsung melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat mencoba membawa Romansyah ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Palembang Bari, namun karena luka yang dialaminya cukup parah dan darah yang keluar cukup banyak, membuat Romansyah harus tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.(01))





