Palembang, newshanter.com – Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini mewakili pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel Ir SA Supriono membuka langsung Kick-Off kegiatan restorasi, pengelolaan dan pendanaan ekosistem gambut berkelanjutan capaian evaluasi dan rekomendasi pasca 2024 yang dipusatkan di grand ballroom Arya Duta Palembang, Rabu (11/10/2023).
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Ir SA Supriono dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana kita ketahui provinsi Sumsel memiliki luasan lahan gambut sebesar 1.123.119 ha dengan ketebalan yang cukup bervariasi antara 50-700 centimeter (cm). Ekosistem gambut dengan kategori dangkal hingga dalam tersebar di 7 kabupaten di provinsi Sumsel yaitu kabupaten Ogan Komering Ilir, kabupaten Musi Banyuasin, kabupaten Banyuasin, kabupaten Musi Rawas,kKabupaten Muara Enim, kabupaten Musi Rawas Utara, dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Permasalahan gambut mulai mendapatkan perhatian khusus seiring dengan semakin tingginya dampak perubahan iklim. Praktik pengelolaan ekosistem gambut seperti deforestasi, pengembangan dan pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dapat merusak ekosistem gambut, mengurangi kemampuan untuk menyimpan karbon, dan meningkatkan emisi gas rumah kaca.
“Upaya pemulihan ekosistem gambut telah dilakukan oleh pemerintah secara kelembagaan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut dengan tujuan untuk percepatan pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan gambut di 7 provinsi prioritas termasuk Sumsel,” ujarnya.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomer 120 Tahun 2020 juga tertuang tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam melakukan rehabilitasi gambut dan mangrove di areal prioritas. Di tingkat daerah, pelaksanaan tugas BRGM dibantu melalui Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD). Sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut dengan luasan gambut yang signifikan dan tersebar di tujuh kabupaten, provinsi Sumsel memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Di mana provinsi Sumsel telah memiliki perangkat kebijakan untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan antara lain Peraturan Daerah (Perda) provinsi Sumsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut provinsi serta dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) provinsi Sumsel.
“Dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlu pelibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah pusat dan daerah tetapi juga seluruh komponen masyarakat termasuk sektor swasta, mitra pembangunan, lembaga penelitian dan universitas, lembaga non pemerintah, serta masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, sebagai titik awal bagi pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ke depannya, diperlukan upaya untuk merefleksikan capaian strategi, program, maupun kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk restorasi selama ini, baik dari segi kinerja program maupun dari segi penganggaran dan pendanaan kegiatan restorasi gambut.
Untuk itu, kegiatan ini menjadi titik penanda yang penting bagi perumusan rekomendasi pengelolaan, pendanaan, dan restorasi gambut yang komprehensif, sistematis, dan berdasarkan data. Melalui kegiatan ini, harapannya kita dapat menelaah bersama bagaimana capaian dan evaluasi ke berjalanan program restorasi, pengelolaan, dan pendanaan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan.
“Pada kesempatan yang baik ini, TRGD Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan peluang yang berharga dapat berkolaborasi dengan lembaga Penelitian ICRAF mengawali langkah strategis ini demi memperoleh rekomendasi yang komprehensif terhadap status dan tindak lanjut restorasi serta pengelolaan gambut di Provinsi Sumsel kedepannya,”katanya.
Masih dilanjutkannya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dan sinergi yang berkelanjutan oleh para pihak karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dalam pengelolaan dan penyusunan strategi kawasan hidrologis gambut, sehingga kerjasama yang baik dari sektor privat, mitra pembangunan, unsur pendidikan, lembaga masyarakat, media massa serta membangun jejaring dialog dan diskusi lintas lembaga dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berketahanan iklim harus dikuatkan.
Terima kasih kepada ICRAF yang telah melakukan kegiatan yang peduli terhadap penanganan ekosistem gambut di Sumsel, dimana secara melakukannya secara komprehensif dan berdasarkan data bagaimana mengevaluasi restorasi yang berkelanjutan.
“Mengawali untuk penelitiannya dari ICRAF untuk memberikan masukan dalam rangka penanggulangan ataupun tata kelola gambut berkelanjutan. Nanti bagaimana mereka diskusi tidak bisa berkomentar lagi habis itu, karena diskusinya beda apa yang saya jelaskan nanti. Kami mengikuti apa yang akan diberikan saran oleh ICRAF dalam hal ini, termasuk juga Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM),” ucapnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Tjahjanto, S.Hut,,M.Si di mana dua hari agak turun, ISPU agak kuning, sudah turun hujan di beberapa tempat yakni kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), jadi alhamdulillah kita syukuri karena memang satu-satunya yang kita harapkan hujan itulah, baik dari TMC ataupun hujan alami.
Kalau untuk hutan lindung tidak ada, karena hutan lindung banyak didaerah gunung atau dipinggir pantai, hutan produksi berbatas itu ya didaerah pedamaran yang dekat daerah Sepucuk. Kalau kita sudah optimalisasian, sekarang posisian artinya tempo hari berada dilapangan semua baik perusahaan ataupun teman-teman di KPA.
“Himbauan kita kepada perusahaan adalah kita sama-sama menangani kebakaran hari ini, mudah-mudahan hujan segera turun sehingga kebakaran menjadi padam, karena satu-satunya yang bisa memadamkan di wilayah gambut adalah hujan, kalau kita upaya sebatas membatasi supaya tidak menyebar luas,” imbuhnya.(ton)





