Sekda Bukittinggi Martias Wanto Terkait ASN Ditetapkan Status Tersangka Kita Hormati Proses Hukum

Bukittinggi, newshanter.com – Semenjak ditetapkannya 3 ASN dan 4 Non ASN sebagai tersangka masing-masing berinisial AL, HR, RY yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana salah satunya telah pensiun dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi berserta 4 rekanan yang berasal dari perusahaan  penyedia jasa ( PT OPM dan PT PJA ) terhadap inisial RO, JF,YY,dan SH.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menyampaikan akibat perbuatan 7 tersangka tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 811.159.354,26, – berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat. atas  perbuatan para tersangka  ancaman pidana primair  terhadap pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 jo Undang –Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP.

Terkait kasus itu, Pemerintah Kota Bukittinggi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Drs. Martias Wanto, mencermati dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan  belanja jasa kebersihan di Pasa Ateh tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sehingga setiap prosesnya harus diikuti dan para ASN yang berstatus tersangka harus kooperatif.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku  khusus untuk dugaan tindak pidana korupsi  maka Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memberikan pendampingan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dan tersangkut persoalan hukum tersebut, atau secara kedinasan,’ Ungkap martias wanto di saat usai rapat paripurna dikantor DPRD kota Bukittinggi, Jumat (11/8/2023).

Sekda Martias Wanto juga mengatakan, dalam kasus dugaan Tipikor itu menyeret 3 orang  nama  di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, 2 orang berstatus ASN Aktif dan 1 orang sudah purna tugas,   Ketika seorang ASN aktif tersangkut masalah hukum berstatus tersangka dan ditahan maka  aturan yang berlaku adalah dilakukan pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN. Tapi, sepanjang tidak ada penahanan maka tersangka itu masih berstatus ASN.

“jadi, kalau seorang ASN tersangkut persoalan hukum dan dinyatakan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan maka status ASNnya masih aktif, Namun, ketika dia sudah ditahan dan berstatus tersangka maka dilakukan pemberhentian sementara. Kita ikuti proses hukumnya, jika terbukti bersalah dan inkrah  melakukan tindak pidana korupsi maka sangsi terberat yang akan di terima oleh ASN tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat,”ucapnya mengakhiri. (A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *