Pekanbaru.Newshanter.com. Bapak dan anak diduga pelaku pencurian di Toko Bintang Timur di Jalan Saleh Abas No. 10 Kelurahan, Kampung dalam,Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru ditangkap Anggota Polsek Senapelan Pekan Baru Senin (20/02/2017).
Kini tersangka Sukardi (36) bersama anaknya Sla (14) warga Jalan AMD Tanjung RHU Baru kecamatan Limapuluh kota pekanbaru, tengah diamankan di Polsek Senapelan Pekanbaru. Untuk penyelidikan lebuh lanjut.
Menurut data di kepolisian pencurian dan pemberatan di Toko Bintang Timur, terjadi Jumat (17/02/2017). Debby Kusuma pemilik toko, mengetahui tokonya kecurian hari itu juga ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Senapelan. Tiga hari setelah kejadian kedua tersangka berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Kapolsek Eenapelan Kompol Dodi Harzah Kusuma sik, melalui Kanit Reskrim Ipda Abduk Halim, ketika di dihubungi Newshanter.com. memenarkan bapak dan anak tersangka pencurin di Toko Bintang Timur ditangkap.
Dari tersangka diamankan barang bukti Rokok surya kaleng 3 slop (dpb),rokok sampoerna mild 20 slop (dpb),rokok magnum biru 10 slop (dpb),rokok LA Bold 20 slop (dpb),rokok sampoerna 12 20 slop (dpb) dan rokok win menthol 10 slop (dpb).
Kepada petugas polisi tersangka Sukardi mengaku, ia anaknya SLA masuk kedalam toko melalui dinding bagian atas yang telah dirusak. Sesampai didalam toko terdsanka mengambil barang barang berupa rokok sebanyak 83 slop.
Dikatakan Kanit reskrim Ipda Abduk Halim untuk tersangka SLA kita terapan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUH-Pidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 ttg Sistem peradilan anak.(eman)