Pasang Foto Anggota Polisi di Facebook,Dedi Perkosa RD di Penginapan

MUba – RD (20), warga Dusun I, Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Muba, jadi korban penculikan dan pemerkosaan dengan tersangka Dedi (32) warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayunglencir, Muba.

Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, awalnya pelaku berkenalan dengan RD lewat akun facebook palsu.

Bacaan Lainnya

Pada akun facebook tersebut, pelaku menggunakan nama dan foto Gandhi Satria yang merupakan anggota Polres Muba.Pertemanan antara pelaku dan korban semakin intensif selama kurang lebih 1 bulan.

Dari akun facebook tersebut juga didapati nomor ponsel korban lalu mengajak untuk bertemu pada Selasa (3/1/2017) sekitar 19.30 WIB dan korban dijemput di simpang Kayuara Sekayu dengan menggunakan travel menuju Desa Tampang Baru.

Sesampainya di sana pelaku mengaku sebagai temannya Ghandi dan mengajak korban jalan-jalan.Saat di jalan pelaku menunjukkan senpira untuk meyakinkan bahwa dia juga anggota polisi.

Kemudian pelaku membooking kamar untuk menginap di sana.Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengetuk kamar korban dan masuk ke dalam kamar untuk menumpang ke kamar mandi.Setelah itu pelaku merayu untuk berhubungan intim. Karena takut dan juga diduga di bawah ancaman senpi korban pasrah disetubuhi oleh pelaku.

Sementra itu Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha SIk, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya korban penculikan dengan nomor LP/B-11/I/2017/RESMUBA, Tgl. 4 Januari 2017.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku dan korban ditemukan berada di Desa Tampang Baru tepatnya di Penginapan Agung Arema.

“Pukul 13.00 WIB kita dapati bahwa korban berada di sebuah penginapan. Secara langsung tim Satreskrim Polres Muba dibantu oleh Anggota Polsek Tungkal Jaya melakukan penggerebekkan. Ketika dilakukan pendobrakan pada kamar tersebut didapatkan pelaku dan korban. Namun pelaku sempat kabur sehingga pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menembak kaki bagian kiri pelaku,” kata Julihan.

Menurut Julihan pelaku telah menyekap korban selama kurang lebih 14 jam.Selama penyekapan tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali.”Pelaku sendiri sudah kita amankan di Polres Muba. Ia kita kenakan pasal berlapis yakni penculikan 332, 282. Lalu undang-undang darurat mengenai kepemilikan senpi dengan hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya.

Sementara tersangka Dedi, mengungkapkan bahwa dirinya hanya ingin berkenalan dan mengajak jalan saja.Sedangkan akun facebook tersebut dibuatkan oleh temannya yakni Alam yang merupakan teman satu sel pada saat dirinya masuk penjara kasus 365.

“Facebook itu dibuatkan oleh teman saya di sel, sedangkan pistol tersebut dari mamang saya. Untuk pemerkosaan tidak ada ancaman sama sekali,” ungkapnya.Terpisah, Gandhi yang dicatut fotonya mengaku tidak kenal sama sekali terhadap pelaku dan korban.

“Saya tidak kenal sama sekali dengan pelaku apalagi dengan korban,” ujarnya.(Herry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *