Cucu Pembunuh Kakek dan Nenek Pasutri Dihukum Penjara Sembilan dan Tujuh Tahun Penjara

ilustrasi

PALEMBANG -Newshanter.com. Ihsan (14) dan Agung (16), dua terdakwa kasus pembunuhan, pasangangan kakek nenek pasangangan suami istri Thamrin Kadir dan Cik Nun di LOrong Mutiara Palembang, hanya bisa pasrah ketika di vonis majelis hakim ketua Nun Suhaini SHdi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (05/01/2016).

Terdakwa Ihsan divonis hukuman pidana kurungan sembilan tahun penjara. Sedangkan terdakwa Agung divonis tujuh tahun penjara. Mendengarkan putusan vonis majelis hakim tersebut, dua sekawan ini sontak terdiam dan tertunduk lesu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Kedua terdakwa bersama Gusti (berusia 18 tahun dengan berkas terpisah), merupakan pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Thamrin Kadir dan Cik Nun.

Setelah membacakan putusan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan upaya hukum.Namun setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampingi, keduanya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterima.

Seusai menjalani sidang vonis, ekspresi kedua terdakwa hanya tertunduk lesu. Bahkan keduanya pasrah dan raut muka keduanya terlihat rasa kesedihan yang mendalam.

“Keduanya masih pikir-pikir. Memang majelis hakim tampaknya tidak mempetimbangkan nota pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya. Karena menurut kami pasal 340 KUHP tidaklah tepat,” ujar A Rizal SH, penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bankum PN Palembang.

A Rizal mengatakan, dalam pembelaan sebelumnya, seharusnya kedua terdakwa dituntut dengan pasal 365 KUHP. Bahkan untuk Agung, seharusnya dibebaskan, karena sama sekali tidak terlibat dalam tindak pembunuhan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukukamn masing-masing kurungan 10 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Berdasarkan berkas perkara peristiwa pembunuhan terhadap korban Thamrin Kadir dan Istrinya cik Nun, terjadi di rumah korban Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II RT 37 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang, Kamis 1 Desember 2016.

Kedua korban merupakan kakek nenek dari terdakwa Gusti dan Agung. Sedangkan terdakwa Ihsan merupakan rekan dari kedua terdakwa.Pembunuhan terjadi, lantaran pelaku dipergoki korban melakukan aksi pencurian di rumah korban.(sp/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *