Sebanyak 8 Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Antisipasi kebakaran di wilayahnya, Polsek Pangkalan Kuras, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Jumat (28/1/2022).

Kegiatan kali ini, dilaksanakan di 8 Desa Kecamatan Pangkalan Kuras. Petugas Bhabinkamtibmas desa masing-masing.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan tujuan antisipatif Karhutla khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.

“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek. (ang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *