Sesuai Intruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2019, Polsek Pangkalan Kuras Penling ke Pasar

Sesuai Intruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2019, Polsek Pangkalan Kuras Penling ke Pasar

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Personil Polsek Pangkalan Kuras, melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan keliling (Pengling) di Pasar Sabtu Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (4/9/2021).

Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP. A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan, kegiatan tersebut merupakan instruksi dari Menteri dalam Negeri, Nomor 32 Tahun 2019 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dan mengoptimalkan Pos Pengamanan COVID-19 ditingkat Desa, Kelurahan, RW dan RT.

“Sasaran Penling masyarakat, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” sambung Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kegiatan Penling rutin dilakukan oleh Polsek Pangkalan Kuras, dengan tujuan mengajak Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat terhindar dari wabah Virus COVID-19, yang memang saat ini belum berakhir,” pungkas Kapolsek.(ang)

Keterangan Gambar : Personil Polsek Pangkalan Kuras Sedang Melakukan Himbauan Di Pasa Sabtu Desa Betung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *