MusiBanyuasin, Newshanter.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Abusari Burhan SH MSi melantik satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode masa jabatan 2014 – 2019 dalam sidang istimewa paripurna DPRD Muba di gedung DPRD Muba, Selasa (09/8/2016).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 465/KPTS/II/2016 satu anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang dilantik tersebut adalah Sugiyat menggantikan Riamon Iskandar dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi dalam pelantikan mengatakan bahwa anggota DPR yang dilantik berkewajiban mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pancasila dan peraturan Undang-undang.
“saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Muba dan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya”, ujar Abusari diikuti anggota yang dilantik.
Pelantikan berjalan lancar dan tertib disaksikan Plt Sekretaris Daerah Ir H Rusli SP MM, Wakil Ketua DPRD Muba Edi Hariyanto SH, Asisten III H Ibnu Saad SSos MSi, serta seluruh anggota DPRD Muba, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Musi Banyuasin dan keluarga Anggota DPRD PAW.
Setelah pengucapan sumpah janji pelantikan menurut agama Islam, Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi menyematkan pin emas tanda jabatan kepada anggota DPRD yang baru dilantik dan dilanjutkan pemberian ucapan selamat dari Plt Sekda yang diikuti oleh Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta tamu undangan yang hadir.(01/bm)





