Palembang newshanter.com – Terdakwa Pailan Noperi(21) warga Dusun IV Bailango Musi Banyuasin telah divonis majelis yang diketuai Hakim Suher dengan pidana penjara selama 5 tahun di Persidangan Pengadilan Negeri Palembang Rabu (7/3).
Dalam putusan vonis ketua mejelis menyebutkan fakta fakta dipersidangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidang termasuk keterangan koraban. Berawal dari perkenalan korban lewat media sosial facebook dengan terdakwa dan akhirnya mengajak bertemu.
Dari ajakan itu disetujui oleh kedua pasangan tersebut dan pada 4 desember 2017 sekitar pukul 13.30 WIB terjadi pertemuan antara terdakwa dengan korban Sri dan ajak terdakwa kerumah keluarganya di Perumahan Sukajadi Indah.
Namun setelah itu korban diajak terdakwa kearah KM.5 melewati jalan sepi, setelah tiba dijalan Kol.H.Burlian depan Punti Kayu terdakwa memberhentikan motor milik korban yang digunaka terdakwa langsung mengancam dengan menggunakan gagang sapu sehingga korban ketakutan.
Dan akhirnya terdakwa langsung merampas hp merek nokia milik korban langsung dilarikan. Namun korban berteriak sehingga terdakwa ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Sukarami. Akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami kerugian sebesar Rp.17 juta.
Atas fakta fakta yang teruangkap dipersidangan itu terdakwa mengakui dan membenarkannya. Sehingga majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dakwaan JPU Gunawan pasal.365 (1) KUHP.
Karena pasal yang didakwakan tersebut telah terpenuhi unsur unsurnya ,” maka kami majelis menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara ,” kata ketua majelis hakim SUHER.
Usai membacakan vonis ketua majelis menerangkan kepada terdakwa bahwa vonis ini sama dengan tuntutan JPU, Ketua mejelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbilang sadis ,”seharusnya terdakwa dihukum lebih berat dari tuntuta jaksa,” terang Suher kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Gustini.
Namun ketua majelis memberikan waktu kepada untuk menyatakan menerima atau menolak vonis tersebut, untuk itu terdakwa disuruh untuk ber musyawarah dengan penasehat hukumnya. Tetapi terdakwa belum dapat menerima dan menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa Gunawan mengungkapkan hal sama .Karena itu majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari,” jika dalam waktu yang diberikan tidak menentukan sikap maka kami menyatakan vonis tersebut dinyatakan diterima,”jelas ketua majelis sidang ditutup. (Rah)
Rampas hp teman di facebook di hukum lima tahun





