Tidak Terbukti Bersalah Hendra Cholil di Vonis Bebas. JPU Menuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara

Hendra-Holil-mendengarkan-Amar-Putusan-Hakim

Palembang.Newshanter.com.- , Ir Hendra Cholil Aziz (52) terdakwa dalm kasus pemalsuan surat akta tanah, pada sidang tuntutan , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman SH dari Kejati Sumsel di tuntut empat tahun penjara, terbukti bersalah sebagaimana daitur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

Tapi sidang putusan dengan Majelis Hakim Ketua Deson Togatorop SH Selasa (03/011/2015) lalu di vonis bebas. Karena menurut Hakim terdakawa tidak terbukti bersalah, sebagaimana dengan tuntutan jaksa.

Menurut Halim keterangan para saksi-saksi baik saksi fakta dan saksi Ahli JPU tidak dapat menunjukkan mana akta otentik yang diduga dipalsukan oleh terdakwa t. Beberapa kali sidang ditunda agar JPU dapat menghadirkan mana akta otentik yang asli yang dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Namun sangat disayangkan JPU hanya mampu menghadirkan Fotocopy dari akta yang diduga dipalsukan tersebut. Meski sidamg perkara ini sempat dintunda dua minggu, untuk menuggu akta asli. Namun JPU tidak bisa membuktikan setifikat asli tersebut. Dengan iru majelis hali berpendapat terdakwa tidak bersaoah, maka dari itu Majelis Hakim mevonis bebas warga Komplek Villa Bari Indah , Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang

Seusai sidang penasehat hukum terdakwa kepada wartawan menjelaskan bahwa dakwaan primer yang ditujukan pada klienya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa HEndra Cholil tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari tuntutan JPU.

“Karena JPU pikir-pikir terhadap putusan itu apakah kasasi atau tidak. Maka kita pun pikir-pikir apabila JPU melakukan kasasi,” kata kuasa Hukum Terdakwa. Dan setelah ada hukum yang pasti kita akan melakukan upaya pemulihan nama baik Hendra Cholil apakah itu bentuk publikasi, gugatan praperadilan, itu kita pikirkan dulu. Lanjut Kuasa Hukum HEndra, sembari berlalu.

Terdakwa selama dalam sidang sempat dijebloskan kepenjara selama berapa hari. Karena kondisi terdakwa dalam keeadan sakit. Atas permohonan penasehat hukum terdakwa Hendra Cholil dijadikan tahanan kota. Karena terdakwa dijadikan tahanan kota, sejumlah anggota LSM Sempat ke Pengadilan Neheri meminta Majelis hakim memasukan kebali Hendra ke dalam penjara.(fil/HNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *