Bermaksud Mandi Kesungai Tewas tengelam di lubang Pasir Sedot

ILustrasi

Baturaja.Newshanter.com– Dwi Ine Febriyanti (14) putri kedua Supriyono yang masih duduk di bangku SMP warga dusun 4 Stasiun Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, meninggal dunia akibat tenggelam di lubang pasir sedot yang ada di Sungai Ogan di Pulang Kepayang Putri Candi Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadiannya berwal sekitar pukul 17.00, Dwi hendak mandi kesungai Ogan di Pulau Kepayang seberang Putri Candi, yang tak jauh dari pipa pasir sedot milik Ahmad Setiawan.Tiba tiba warga mendengar teriakan yang meminta tolong, ada yang tenggelam. “Mendengat suara minta tolong warga dan aku langsung bergegas ke sumber suara,” ujar Jojon (40) warga Dusun 4 Desa Peninjauan ketika wawanvcarai dikediamannya Rabu 14/10) malam.

Menurut Jojon, upaya penyelamatan oleh warga berhasil menemukan Erico Dian Saputra (13) yang merupakan anak kandungnya dalam keadaan selamat, sedangkan rekan anaknya tidak terselamatkan.

“Saat di lakukan pencarian, ternyata keduanya, terjeblos ke lubang galian pasir sedot yang dalamnya sekitar 4 meter, sedangkan rekannya (Dwi Ine red) berselang setengah jam kemudian akhirnya di temukan dalam keadaan sudah tertimbun pasir ”terang Jojon.

Warga juga menyesalkan pihak pengusaha pasir sedot yang tidak memasang pagar pengaman pada lokasi pasir sedot, pada musim kemarau ini, areal tersebut tempat mandi warga Desa Peninjauan. Warga juga berharap kepada pihak berwajib mengusut tuntas, mengenai penambangan pasir yang sudah memakan korban tersebut.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Syafaruddin,SH, didampingi Kanit Reskrim Bripka Dwi Maryanto, dan Kanit Provos Aiptu Bustomi, membenarkan adanya kejadian warga Dusun 4 Peninjauan yang tenggelam di sungai yang diduga terperosok ke lubang pasir sedot milik Ahmad Setiawan.

“Sementara waktu pengusaha pasir kita amankan , untuk menjaga hal – hal yang tidak di inginkan, dan pengusaha pasir ini di sangkakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian” jelas Kapolsek berpangkat balok dua ini.

Selanjutnya dia menjelaskan, pengusaha pasir tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012 lalu, dan tidak berizin.

“Sudah kami tanyakan kepada pihak Kecamatan, bahwa usaha penambangan pasir tersebut belum pernah mengurus izin, dan kasus ini sedang di dalami”tukasnya.(SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *