135 Honorer Pol PP Palembang Resah, Akibat UU ASN

PALEMBANG – Newshanter.com.Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) diharuskan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan aturan UU Aparatus Sipil Negara. ( ASN) yang akan diberlakukan per 1 Januari 2016 mendatang,membuat 135 Sat Pol PP kota Palembang resah.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Komuinikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusaantara Palembang (FKBPPPN) M.Gerot mengatakan,lembaran surat pemberitahuan dari pusat telah disebarkan pada saat Jambore Nasional Pol PP ke – II dikawasan Jakabaring Palembang.“Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan keketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang,” katanya, Senin (12/10/2015).

Sesuai ketentuan dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).‬
‪mereka berstatus honorer, khawatir jika memang UU tersebut diberlakukan per awal tahun, bisa saja mereka diputuskan kontrak honorernya.‬

‪”Terlebih saat ini sedang ada moratorium penerimaan PNS kan. Artinya, kemungkinan kami akan menjadi PNS kecil. Hal ini sudah disampaikan pada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), kalau Pemda ini tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mengcoper luas wilayah dengan 16 kecamatan yang tersebar di kota ini,dibutuhkan idelanya 1.000 personil Pol PP,namun kenyataan jumlah tersebut belum bisa dipenuhi jika dilihat jumlah Pol PP yang ada yang berjumlah
380 orang.

“Nah ini, ada aturan tidak boleh lagi petugas Pol PP honorer. Kan tambah kekurangan,” ucapnya.‬

‪Gerot pun menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan hal ini pada Walikota Palembang serta Kepala Satpol PP Palembang. Tak ada masalah di tingkat kota, pihak Pemkot Palembang bahkan memang berniat mengangkat seluruh honorer yang ada.‬

‪Hanya saja, formasi kebutuhan dan pengangkatan PNS semuanya harus menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB. Sedangkan, selama moratorium PNS ini, dipastikan Pemerintah Daerah tidak akan bisa mengajukan usulan apapun terkait pengangkatan PNS.‬

‪”Kita berharap ada titik terang atas persoalan ini. Artinya ada upaya untuk tetap mempertahankan tenaga honorer. Semoga saja pihak Kemenpan segera merespon permintaan kami ini,” ucapnya.(SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *