Jakarta, newshanter.com – Paguyuban Lender (pemberi pinjaman) Dana Syariah Indonesia (DSI) mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penuntutan dan memaksimalkan langkah asset recovery (pemulihan aset) dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret lebih dari 14.000 korban. Mereka menegaskan bahwa pemidanaan terhadap para tersangka saja tidak cukup jika dana nasabah tidak kembali.
Kasus yang melibatkan kerugian bernilai triliunan rupiah ini disebut sebagai bentuk insider fraud berskala besar. Paguyuban menyoroti salah satu tersangka berinisial FH, yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki latar belakang strategis di sektor keuangan digital serta lingkungan PP Muhammadiyah.
”Ini bukan sekadar pelaku yang tidak paham aturan, melainkan orang yang paham sistem, paham celah, dan paham pengawasan, namun diduga memanfaatkannya untuk menjerat masyarakat kecil,” tulis perwakilan Paguyuban dalam pernyataan sikapnya, Selasa (30/6/2026).
Dugaan Modus Mafia Berkedok Syariah
Paguyuban menilai penggunaan label “Syariah” dalam kasus DSI diduga kuat dijadikan tameng untuk membangun gurita bisnis yang sistematis. Modus tersebut diduga tidak hanya terbatas pada fintech p2p lending, tetapi telah merambah ke sektor properti syariah, travel umroh, hingga industri gaya hidup muslim.
Kondisi ini, menurut para korban, mencerminkan praktek mafia keuangan yang terstruktur, di mana sentimen agama dieksploitasi untuk menyamarkan aliran dana (money laundering) dan membangun kepercayaan publik.
Seruan kepada Regulator dan Organisasi
Dalam tuntutannya, Paguyuban mendesak Kejaksaan, Polri, dan PPATK untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi melakukan penelusuran aset secara menyeluruh hingga kepada pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
”Kalau ada yang ikut mencicipi uang korban, jangan dibiarkan duduk manis. Pelaku masuk jeruji itu penting, tapi kalau aset masih aman dan uang korban tidak kembali, maka keadilan baru setengah matang,” tegas pernyataan tersebut.
Selain itu, Paguyuban melayangkan desakan moral kepada Persyarikatan Muhammadiyah untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan organisasi dalam tindakan kejahatan ini. Mereka juga menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap diam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lambatnya respon OJK sebagai otoritas pengawas keuangan dalam skandal ini.
Harapan pada Penegak Hukum
Meski memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas progres penyidikan hingga saat ini, Paguyuban berharap Kejaksaan dapat membuktikan komitmennya dalam fase persidangan dan eksekusi aset.
”Keadilan tidak boleh berhenti di jeruji besi. Keadilan harus sampai ke rekening korban. Kami menuntut pengembalian dana 100% sesuai dengan sertifikat dan akad yang telah disepakati,” tutup perwakilan Paguyuban.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para tersangka berinisial FH, MY, TA, ARL, AS, dan kroninya masih terus dipantau oleh para korban yang menantikan kepastian nasib tabungan masa depan mereka. (*)





