Palembang, Newshunter.com – Demi mendapat keadilan dan kepastian hukum dalam kasusnya yang sudah berjalan selama 11 bulan lebih tanpa arah, membuat AG warga Demang Lebar Daun melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel guna mempertanyakan status kasusnya tersebut.
AG yang juga berprofesi sebagai ASN ini diketahui melaporkan tindak pidana pemalsuan identitas yang dilakukan oleh suaminya sendiri inisial SA yang juga diketahui sebagai pejabat ASN yang cukup penting di pemerintahan Kota Palembang dengan nomer LPB /866/x/2019/SPKT pada oktober silam.
Namun hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum terkait kelanjutan kasusnya apakah akan disidang atau lenyap begitu saja, terakhir berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP bahwa berkas yang dikirim oleh penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejati Sumsel sudah dikembalikan 2 kali ke Pihak penyidik.” Saya tak mengerti mengapa kasus yang jelas-jelas terang seperti ini menjadi kabur dan tak jelas, padahal bukti lengkap, saya merasa di permainkan makanya saya layangkan surat ini.” Jelas AG berkaca kaca.
Dengan surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi sumsel, dan ditembuskan ke Kejagung serta Komisi Kejaksaan RI, AG berharap agar perkara tersebut dapat segera berjalan dan ada kepastian hukum yang ia dapat.
” Semoga dengan dilayangkannya surat itu, saya segera mendapatkan kepastian, karna menurut saya semua sudah jelas dan lengkap,” tukasnya.
Diketahui, Berdasarkan penelusuran newshunter.com dilapangan bahwa benar berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan Jaksa Rini Purnama SH ke Penyidik Polda lantaran berkas dinilai belum lengkap, namun objek apa yang belum lengkap tersebut belum diketahui pasti mengingat hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sumsel khususnya Jaksa bersangkutan. (zam)





