Yudha Minta Dihukum Pasal 131 UU Narkotika

Romaita-SH

PALEMBANG, Newshanter.com. – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat 515 gram 140 butir butir pil ekstasi dengan berat 45,68 gram yang tersimpan dalam kresek warna hitam.

Akhirnya terdakwa Ismail Yudha dalam alais Yudha (34) melalui kuasa hukumnya angkat bicara, dimana dirinya meminta kepada majelis hakim agar menghukumnya dengan pasal 131 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Berdasarkan pakta persidangan terungkap bahwa barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi itu adlah milik Aan (DPO), pada saat penggerebakan klien kita ada dirumah Aan, karena klien kita ini bekerja untuk antar jemputnya anaknya, oleh karena itu kita meminta kepada majelis hakim agar dihukum dengan pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Romaita SH usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang dengan agenda nota pembelaan, Senin (17/4/2017).

Selain itu, Romaita pun membantah atas tuntutan pidana JPU yang mengganjar terdakwa Yudha dengan dakwaan memiliki, menyimpan ataupun menguasai narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana didakwa dalam pasal 112 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Yang jelas menurut saya bahwa narkoba itu milik Aan dan Tina,” tambahnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Sevti Hariani SH, mengganjar perbuatan terdakwa Yudha yang tercatat sebagai warga Jalan Segaran, Gang Ujung Tanjung, RT 10, RW 03, Kelurahan 9 ilir, Kecamatan IT II Palembang dengan pidana penjara 18 tahun serta pidana denda sebesar 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara. (01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *