Wali Kota Bengkulu Berobat ke India Selama 3 Bulan Dipertanyakan Mahasiswa

BENGKULU, Newshanter.com, – Puluhan mahasiwa dan pemuda yang tergabung Aliansi Masyarakat Menggugat Wali Kota Bengkulu terlibat adu pukul dengan keamanan DPRD setempat, Senin (28/12/2015).

Aksi pukul terjadi saat perwakilan aliansi mendatangi DPRD Kota Bengkulu. Massa meminta Ketua DPRD Erna Sari Dewi menghadiri dengar pendapat. Namun, ketua DPRD tak berada di tempat.

Bacaan Lainnya

Massa merangsek masuk ruangan ketua dan diadang oleh pihak keamanan DPRD. Ketua dewan tidak ada di ruangan.

Ketegangan terjadi hingga adu pukul tak dapat dihindari. Satu perwakilan masyarakat terluka di bagian lengan. Baku pukul dapat diredam saat beberapa anggota dewan ikut mendamaikan.

“Kami hanya minta ketua dewan ikut dalam rapat dengar pendapat namun aparat keamanan dewan bersikap arogan,” kata perwakilan aliansi Sony Taurus.

Kedatangan massa itu bermula dari aliansi mempertanyakan izin sakit selama dua bulan yang diambil Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Aliansi meragukan izin berobat wali kota tersebut. Apalagi berobat hingga ke India.

Perwakilan pemuda dan mahasiswa di Kota Bengkulu tersebut mempertanyakan kebenaran jika Helmi Hasan ke India untuk kepentingan berobat.

Sebelumnya Wali Kota Helmi Hasan mengajukan izin berobat ke India kepada Mendagri selama 45 hari sejak tanggal 22 Oktober 2015 hingga 5 Desember 2015. Permohonan itu disetujui oleh Mendagri melalui surat nomor 99/45/8/Otda.

Selanjutnya, Helmi Hasan mengajukan izin perpanjangan dari tanggal 4 Desember 2015 hingga 22 Januari 2016. Izin ini juga disetujui oleh Mendagri melalui surat nomor 009/7004/Otda.

Persoalan muncul saat para mahasiswa meragukan alasan wali kota berobat ke India karena sakit.

“Kami meminta dewan untuk memverifikasi kebenaran alasan sakit itu, apakah benar surat tersebut. Lalu jika sakit, sakit apa?” Kata Feri Vandalis, salah seorang perwakilan aksi saat dengar pendapat dengan dewan.

Menurut mahasiswa, waktu dua bulan untuk berobat terlalu lama apalagi di surat permohonan izin tidak disebutkan apa sakit yang diderita oleh wali kota.

Selanjutnya, mahasiswa juga meminta agar dewan menelusuri bagaimana mekanisme perizinan hingga Mendagri mengeluarkan izin. Lalu melakukan verifikasi bagaimana penyerahan mandat dari wali kota ke wakil wali kota.

Anggota dewan dari PAN Kusmito Gunawan menyatakan bila izin berobat wali kota telah melalui aturan yang berlaku.“Tahapannya jelas, ada rekomendasi dokter RSUD Kota Bengkulu, gubernur hingga diberikannya izin oleh Mendagri,” kata Kusmito.Mahasiswa mendesak dewan melakukan pengecekkan langsung ke rumah sakit di India tempat wali kota berobat.

Penyakit Wali Kota Bengkulu

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, menjelaskan jika benar wali kota ke India untuk kepentingan berobat.“Sakit beliau itu bukan dari sudut pandang orang yang melihat. Sering beliau ungkapkan sakit beliau itu berasal dari kegelisahan, kegundahan.”

“Contoh, ia tak lagi mencucurkan air mata saat mendengarkan ayat-ayat suci Alquran atau bersujud saat shalat. Ternyata, sebagian orang dari pemahaman beliau, kegelisahan dan kegundahan berdampak terhadap kesehatan psikis,” kata Salahudin.

Saat Helmi Hasan dirawat di rumah sakit di Jakarta, Salahudin melihat secara langsung bagaimana di kepala wali kota ada berdenyut kencang sebesar kepalan tangan, selain sakit ginjal yang dideritanya.“Kegundahan wali kota ini diyakini berhubungan secara medik meski belum diuji secara medik, kalau variabelnya ada ya. kegundahan dan kegelisahan berdampak pada psikis,” katanya lagi.

Saat akan diobati, kata dia, terdapat pelakuan agak unik karena bukan persoalan medical an sich (bukan medis saja) karena ada juga yang berkaitan dengan keyakinan.

Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE
Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE

Warga Galang Dana untuk Bertemu Mendagri Pertanyakan Wali Kota Bengkulu

Selain itu Aliansi Masyarkat Menggugat Wali Kota Bengkulu menyatakan akan menggalang dana untuk keberangkatan menghadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mereka ingin membuktikan apakah benar Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan yang mengajukan izin berobat ke India dua bulan berturut-turut benar dalam keadaan sakit.

“Kami akan melakukan penggalangan dana, banyak dari teman kami seperti seniman yang melukis untuk nantinya dijual, atau apabila perlu kami akan mengamen,” kata salah satu kelompok perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat Wali Kota Bengkulu, Melyansori, Selasa (29/12/2015).

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, berinisiatif mengeluarkan dana pribadi untuk membantu perwakilan masyarakat tersebut, namun tawaran itu ditolak.

“Kami tidak akan merepotkan APBD Kota Bengkulu, kami akan berangkat menggunakan dana yang kami dapat dari sumbangan dan usaha kami sendiri,” tambah Feri Vandalis.

Bahkan, jika dana yang didapat hanya cukup satu orang saja, maka aliansi ini akan memberangkatkan cukup satu orang saja perwakilan untuk bertemu Mendagri. Perkara ini muncul saat Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan mengajukan izin berobat ke luar negeri (India).

Izin itu mendapatkan restu dari Mendagri selama 45 hari sejak tanggal 22 Oktober 2015 hingga 5 Desember 2015. Permohonan itu disetujui oleh Mendagri melalui surat nomor 99/45/8/Otda.

Selanjutnya, Helmi Hasan mengajukan izin perpanjangan dari tanggal 4 Desember 2015 hingga 22 Januari 2016. Izin ini juga disetujui oleh Mendagri melalui surat nomor 009/7004/Otda.

Persoalan muncul saat aliansi tersebut meragukan alasan wali kota berobat ke India karena sakit. Ini dilihat dari surat izin yang direkomendasikan oleh dokter RSUD setempat namun tidak mencantumkan apa sakit yang diderita wali kota.

Menurut mahasiswa, waktu dua bulan untuk berobat terlalu lama apalagi di surat permohonan izin tidak disebutkan apa sakit yang diderita oleh wali kota. Aliansi juga mempertanyakan keaslian surat Mendagri tersebut.

Selanjutnya, jika memang surat tersebut asli dan benar Aliansi Masyarakat Menggugat Wali Kota juga hendak mempertanyakan bagaimana mekanisme keluarnya izin tersebut.

Sebelumnya anggota dewan dari PAN Kusmito Gunawan menyatakan bila izin berobat wali kota telah melalui aturan yang berlaku.

“Tahapannya jelas, ada rekomendasi dokter RSUD Kota Bengkulu, gubernur hingga diberikannya izin oleh Mendagri,” kata Kusmito.(Kompas.Com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *