KAYUAGUNG (OKI), Newshanter.com – Dugaan pungli atas pembuatan dan perpanjangan STR propesi yang dilakukan oleh DPD PPNI OKI membuat Tim Verifikator angkat bicara, yang mana bahwa itu hanyalah presepsi para anggotanya saja yang memberikan statement seakan – akan hal tersebut benar adanya. Kamis, 30/3/2023.
Tim Verifikator DPD PPNI OKI yang didampingi oleh Ketua PPNI OKI menjelaskan memang hal ini sudah sering kita dengar di DPD PPNI bahwa masih banyak anggota yang keberatan dikarenakan anggota kami banyak sekaliI tunggakan dalam pembayaran iuran ppni dan bahkan ada yang tidak sama sekali membayar iuran ppni yang sudah sesuai ketentuan AD/ART PPNI sehingga mereka menganggap besaran biaya yg dikeluarkan sebagai pungli,”ungkapnya.
Lanjutnya, bagi anggota yang tidak jelas akan biaya yang dikeluarkan hendaknya bertanya kepada kami disini (DPD PPNI) atau tim verifikator dari pada mereka berbicara diluar sehingga memicu asumsi yang negatif.
“Dengan adanya kejadian kemarin, maka mari sama-sama kita mengerti dan kepada rekan-rekan anggota yang tidak begitu jelas akan proses dan biaya untuk pembuatan dan perpanjangan STR profesi kiranya bertanya langsung ke DPD PPNI dan jangan membuat asumsi-asumsi yang tidak jelas diluar sehingga menimbulkan kesan yang negatif. Maka kami disini membuka ruang untuk konsultasi dan memberikan pengertian serta pemahaman sesuai dengan mekanisme yang benar sesuai tupoksi dan aturan yang jelas”,tegasnya sembari mengajak setiap anggota untuk dapat membuka diri dan edukasi sesuai dengan aturan yang ada.
Dimana pada berita sebelumnya ditelah diterbitkan oleh Harian Umum Ogan Ekspres (Rabu, 29/3/2023) lalu.
Diduga DPD PPNI OKI Lakukan Pungli Pengurusan STR Profesi
Diduga Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pungli pada pembuatan baru dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) pada tenaga kesehatan yang berada dibawah naungannya yakni Perawat.
Dimana sebagai tenaga kesehatan baik itu (Bidan, Perawat, Apoteker, Sanitarian, Ahli Gizi, Petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan Analis Laboratorium) diwajibkan memiliki STR untuk menjalankan praktik sesuai dengan profesinya. STR ini merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan berupa sertifikat kompetensi. STR sangat diperlukan bagi tenaga kesehatan sebagai legalitas yang diakui oleh negara untuk menjadi tenaga kesehatan yang memiliki kompeten di bidang kesehatan dan lamanya berlaku STR selama lima tahun dan setelah itu harus diperbaharui atau diperpanjang masa berlakunya. Salah satu aturan yang semakin mempertegas pentingnya memiliki STR bagi tenaga kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang registrasi Tenaga Kesehatan.
Namun sangat disayangkan hal ini menjadi ladang empuk bagi oknum di PPNI OKI dalam mendulang keuntungan pribadi yakni dugaan melakukan pungli mendapatkan STR tersebut. Baik dalam pembuatan STR baru ataupun perpanjangam STR tersebut dengan nominal yang sangat memberatkan para tenaga kesehatan dengan nilai yang sangat fantastis yakni :
Pembuatan STR Baru dan Perpanjangan sekitar kurang lebih Rp.3 Juta rupiah per STRnya.
Mirisnya, hal tersebut berdasarkan penelusuran media ini dilapangan dan dari sumber kesehatan itu sendiri ketika ditanya pada setiap pembuatan STR baru dan perpanjangan akan dikenakan biaya (Sekitar 3 juta rupiah-red) seperti itu jika tidak maka dalam pembuatan STR akan dipersulit.
Adapun uang pembuatan STR itu sendiri diduga disetor langsung kepada seseorang di PPNI baik baru dan perpanjangan dengan alasan uang itu diserahkan kepada seseorang yang memvalidasi (meng ACC) berkas tenaga kesehatan untuk pembuatan baru dan perpanjangan yang dikumpulkan kepada satu orang di PPNI.
Bahkan dikabarkan disetiap puskesmas yang tersebar di 18 Kecamatan dan Rumah Sakit terdapat Ketua dan Bendahara yang mengkoordinir dugaan pungli biaya pembuatan STR ini. Agar terlaksana secara rapi dan aman.
Ketua DPD PPNI OKI Ahmad Fahmi, SKM mengatakan bahwa biaya sudah diataur oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) organisasi itu untuk perpanjangan STR itu selama 5 tahun.
“Sejak STR terbit sampai habis masa berlakunya STR. Jadi setiap anggota DPD PPNI seluruh indonesia berkewajiban mempunyai kontribusi membayar iuran keanggotaan. Jumlah iurannya sendiri sebesar Rp.260.000 rupiah per orangnya / tahun. Maka harus dilunasi dulu, maka pihak Verifikator DPW dan DPP itu tidak akan memverivikasi STR itu jika tidak layak. Jadi mungkin oleh biaya inilah yang memberatkan menurut kawan-kawan (Perawat – red) namun untuk kelengkapan-kelengkapan SKP (Satuan Kredit Point) itu gratis, tapi harus diikuti,”jelasnya.
Sebagai informasi berdasarkan laman PPNI sendiri bahwa kepada calon anggota perawat yang akan bergabung menjadi anggota PPNI hanya dikenakan biaya keanggotaan (Rp.100 ribu rupiah uang pangkal + Rp.260 ribu rupiah uang iuran per tahun) dengan total iuaran Rp.360 ribu rupiah berdasarkan AD/ART PPNI.
Lalu informasi pembuatan STR berdasarkan laman resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) biaya yang perlu dibayar untuk registrasi STR yakni :
1. Registrasi STR Online Mandiri Rp.155.000
2. Registrasi STR Online dibantu pengurusannya Rp.255.000 dan
3. Registrasi MU+APN dan penghitungan SKP ke Propinsi Rp.200.000.
(Salim)





