PALEMBANG. Newshanter.com -Tiga terdakwa kasus narkoba seberat 92,92 gram dari Kepulaun Riau (Kepri) yang di sembunyikan di dalam anus masing masing dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis di ketuai Abu Hanafiah dan didampingi hakim Anggota Bagus Setiawan dan Murni di Hakim Pangadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, RAbu (04/12/2019),
Para terdakwa yaitu Andi Wibowo (34) warga Jalan Taman Sejati kota Batam Kepulauan Riau, yang dilakukan bersama terdakwa Samsul (40) Warga Dusun II Muara Batun, OKI serta Dul Halim (59) Warga Desa Sungsang Banyuasin. Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan.
Menurut Hakim Ketua Abu Hanafiah, dalam amar putusan yang dibacakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak menjadi perantara Jual Beli narkotika golongan 1 bukan tanaman debgan berat melebihi 5 gram sebagaimana telah diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara, denda 1 Milyar subsider 4 bulan”. Tegas hakim abu bacakan vonisnya.Adapun terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang telah dibacakan.
Vonis yang telah dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari Tuntutan JPU Syofian Purnama pada sidang sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Penangkapan para terdakwa bermula pada Juli 2019 oleh petugas bandara SMB 2 Palembang terhadap salah satu penumpang pesawat Citylink dari Riau yakni terdakwa bernama Andi Wibowo. Petugas melakukan penggeledahan yang didapati dua paket shabu yang dibungkus dalam plastik hitam di dalam tubuh (Anus) terdakwa Andi seberat 92,92 gram.
Dari pengakuannya bahwa barang tersebut dipesan oleh terdakwa Dul Halim yang ternyata menyuruh terdakwa Samsul yang telah menunggu korban dibandara untuk mengambil barang pesanan tersebut, yang kemudian dari pengembangan tersebut petugas pun langsung menangkap dan mengamankan terdakwa.(01)





